Home Milenial Sepanjang 5 Tahun, Ombudsman Sudah Terima 1.118 Laporan Pelayanan Publik

Sepanjang 5 Tahun, Ombudsman Sudah Terima 1.118 Laporan Pelayanan Publik

Banda Aceh, Gatra - Kasus pelayanan publik atau dugaan maladministrasi pelayanan publik yang masuk ke pihak Ombudsman RI Perwakilan Aceh sejak 2013 sampai saat ini sebanyak 1.118 laporan.

Dari jumlah itu, kasus yang telah diselesaikan sebanyak 897 kasus, yang sedang dalam proses sebanyak 47 laporan dan yang tidak memenuhi unsur atau bukan kewenangan Ombudsman sebanyak 174 laporan.

"Dari sekian laporan itu, yang sudah kami selesaikan sekitar 90%," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Taqwaddin Husein, Kamis (30/5)

Untuk itu, kata dia, pihaknya perlu dukungan semua pihak, terutama pihak penyelenggara pelayanan publik, masyarakat, pemerintah, rekan media dan lainnya agar apa yang dilakukan bermanfaat dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik di Aceh.

"Dengan demikian akan terwujudnya penguatan kepercayaan dan kepuasan masyarakat kepada pemerintah, selaku penyelenggara pelayanan publik utama," ungkap Taqwaddin.

Dalam keterbatasan yang faktual, Ombudsman RI Aceh terus berupaya optimal untuk meningkatkan kualitas pelayanan menangani pengaduan atau penyelesaian laporan masyarakat.

Selain itu, tambah dia, pihaknya juga memiliki tugas lain yang tak kalah penting dari penyelesaian laporan (PL) adalah mencegah terjadinya maladministrasi (pelayanan buruk pemerintahan) dalam pelayanan publik.

"Upaya untuk pencegahan maladministrasi kami melakukan sosialisasi, edukasi, advokasi, investigasi dan lain-lain, juga antara lain dengan membentuk wadah Rakan Ombudsman dan Forum Wartawan Peduli Pelayanan Publik," jelasnya.

338