Home Politik Pekerja Rumahan Memenangi Sengketa Melawan PT Indo Agricultur

Pekerja Rumahan Memenangi Sengketa Melawan PT Indo Agricultur

Semarang, Gatra.com - Para pekerja rumahan  berhasil memenangi sengketa ketenagakerjaan melawan PT Indo Agricultur, perusahaan yang mempekerjakan.  Sebanyak 21  pekerja  di daerah Ngaliyan, Kota Semarang,  sejak Desember 2017 hingga Februari 2018  tidak mendapatkan upah. 

Kasus itu kemudian diadvokasi  oleh YLBHI-LBH Semarang yang bekerja sama dengan Yayasan Anisa Swasti (YASANTI). "Kami tindaklajuti dengan mekanisme pengawasan yang ada pada Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah bahwa ada pelanggaran terhadap para pekerja," kata Herdin Pardjoeangan, Ketua Divisi Buruh dan Masyarakat Urban YLBHI-LBH Semarang.

Setelah beberapa kali pertemuan,  akhirnya mereka berhasil membuat perusahaan memenuhi kewajibannya.  Para pekerja rumahan yang bekerja sebagai pengepak arang PT Indo Agricultur  itu menerima pembayaran upah dalam dua tahap. Tahap pertama, ditunaikan pada  26 April 2019, sebesar 5 juta rupiah.

Tahap kedua diberikan  di Kantor Satwasker Wilayah Semarang, Disnaker, Jalan Brigjend Sudiarto No.375, Semarang, pada Rabu (29/5) sebesar Rp9,95 juta. Total seluruh pekerja, masing-masing mendapatkan pelunasan Rp14,95 juta.

Menurut Herdin, kasus ini harus menjadi catatan dan pelajaran bagi perusahaan-perusahaan yang banyak mempekerjakan pekerja rumahan dalam proses produksinya. "Ini penting agar ke depannya tidak lagi melakukan pelanggaran terhadap hak atas upah pekerja rumahan yang wajib dipenuhi," ujarnya kepada Gatra.com.

Di samping itu, kasus tersebut juga jadi indikator perlunya pemerintah untuk menerbitkan peraturan hukum baik di tingkat nasional maupun di tataran Regional Jawa Tengah supaya perlindungan dan pemenuhan hak-hak pekerja rumahan sebagai karyawan perusahaan bisa terjaga.

"Jadi, catatan penting buat para pengusaha yang punya banyak modal, sebelum mendirikan perusahaan harus dipikirkan dulu kesejahteraan karyawan yang nantinya dipekerjakan," ucap Herdin.

428