Semarang, Gatra.com - Universitas Diponegoro (Undip) Semarang memberikan sanksi akademik kepada dua dosen yang diduga melakukan pelanggaran disiplin. Keduanya adalah dosen senior di Fakultas Hukum (FH) dan Fakultas Ilmu Budaya (FIB).
Rektor Undip Semarang, Prof. Yos Johan Utama mengatakan, satu dosen dijatuhi sanksi diberhentikan dari jabatan sebagai Kepala Program Studi Magister Ilmu Hukum dan Ketua Senat Fakultas Hukum.
“Satu dosen lagi dijatuhi sanksi pembatasan kewenangan dan tidak boleh memberikan bimbingan kepada mahasiswa,” katanya, seusai buka bersama dengan media di Kampus Undip Tembalang Semarang, Rabu (29/5) malam. Yos tidak menyebutkan nama ataupun inisial kedua dosen tersebut.
Mengenai pelanggaran yang dilakukan dua dosen itu, kata Yos, satu dosen terkait dengan postingan yang dilakukan di media sosial, Facebook, yang diduga memberikan dukungan terhadap organisa terlarang Hiszut Tahrir Indonesia ( HTI). “Sedangkan dosen lainnya terkait dugaan pelecehan seksual terhadap beberapa mahasiswi,” ujarnya.
Menurut Yos, selaku rektor, ia mempunyai kewenangan untuk memberikan sanksi kepada dosen yang melakukan pelanggaran disiplin. Sebelum menjatuhkan sanksi, kedua dosen tersebut diperiksa oleh Dewan Kehormatan Kode Etik Undip.
“Kalau untuk sanksi pemecatan karena kedua dosen pangkatnya golongan empat menjadi kewenangan Menteri Ristek Teknologi dan Perguruan Tinggi,” kata Yos.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Gatra.com, dosen FH yang mendapatkan sanksi adalah Prof. Suteki, sedangkan dosen FIB berinisial H.
Menurut Kepala Bagian Humas Undip, Nuswantoro Dwi Warno, kasus pelecehan seksual yang dilakukan dosen FIB terjadi pada 2016. “Dosen bersangkutan telah diperiksa Dewan Kehormatan Kode Etik Undip. Serta telah dijatuhi sanksi selama dua semester tidak boleh mengajar dan menjadi dosen pembimbing mahasiswa,” ujar dia.