Home Politik Bawaslu Pontianak Siap Hadapi Perselisihan Pemilu

Bawaslu Pontianak Siap Hadapi Perselisihan Pemilu

Pontianak, Gatra.com - Bawaslu Kota Pontianak menyatakan siap menghadapi Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dan menjalankan mekanisme sesuai peraturan perundang-undangan.

Koordinator Divisi Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Kota Pontianak, Isfiansyah mengatakan pasal 474 dan 475 undang-undang 7 tahun 2017 Tentang Pemilu, menyebut di pasal tersebut dijelaskan mengenai tata cara penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilu, di Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (29/5).

Menurutnya di Perbawaslu 22 Tahun 2018 tentang tata cara Pemberian Keterangan dalam Perselisihan Hasil di Mahkamah Konstitusi, Pengawas Pemilu berkedudukan sebagai pemberi keterangan dalam permohonan yang sedang diperiksa.

"Pengawas Pemilu terkait ini sebagai pemberi keterangan apabila terjadinya perselisihan Hasil Pemilu," ungkap Isfiansyah.

Ia menjelaskan sejauh ini terkait PHPU persiapan tetap dilakukan dengan mempersiapkan data-data dan bukti-bukti hasil pengawasan yang nantikan akan dituangkan dalam pemberian keterangan tertulis.

"Sejauh ini berdasarkan hasil pemantauan daftar permohonan Perkara Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019 di website MK, ada sembilan daftar permohonan untuk DPR/DPRD di Provinsi Kalbar. Kita lakukan inventarisir dan penelusuran terkait permohonannya apakah sejumlah pokok permohonan terdapat di wilayah Kota Pontianak. Tentunya dalam menghadapi PHPU ini tetap berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi, " katanya.

Dirinya juga menyebutkan menangani puluhan dugaan pelanggaran selama pemilu.

"Ada 21 temuan, laporan dari masyarakat ada 3, pelanggaran administrasi ada 18, kemudian 2 pelanggaran lainnya dan 20 diregister, 2 tidak diregister, dan 2 dihentikan. Ini sudah kita proses semua," katanya.

Meski begitu, Isfiansyah mengungkapkan jika pihaknya tidak mengalami masalah berarti dalam pengawasan.

"Saat pengawasan sebenarnya tidak ada masalah, cuma jika dirunut dari awal kampanye, banyak caleg yang tidak mengirimkan STTPnya, jadi kita juga kekurangan informasi untuk mengawasi.  Pendistribusian juga tidak ada masalah, jadi saya pikir tidak ada hambatan dalam pengawasan," katanya.

257