Jakarta, Gatra.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan uang Rp70 juta yang diterima oleh Menteri Agama (Menag), Lukman Hakim Saifuddin ternyata berbeda dengan uang yang disita dari laci di ruangan kerja menteri tersebut.
"Itu sumber berbeda," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Rabu (39/5).
Dalam persidangan, dakwaan terhadap Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag), Haris Hasanudin menyebutkan uang Rp70 juta. Diduga sebagai komitmen bantuan Lukman untuk meloloskan dan melantik Haris sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur.
Untuk itu, Febri mengatakan akan mendalami dakwaan sidang tersebut. Termasuk dalam proses penyidikan Eks Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Muchammad Romahurmuziy. KPK tidak menutup kemungkinan melakukan perkembangan penyidikan baru.
"Kalau dibutuhkan nanti pengembangan perkara baru ya tidak tertutup kemungkinan. Akan kami bahas lebih lanjut," imbuhnya.
Seperti yang diketahui, hari ini dalam sidang dakwaan terhadap Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag), Haris Hasanudin menyebutkan Lukman menerima uang suap senilai Rp70 Juta di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (29/5). Uang suap itu disebut komitmen dari bantuan untuk meloloskan dan melantik Haris sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur.
Lukman Hakim disebutkan dua kali menerima uang suap. Tanggal 1 Maret 2019 di Hotel Mercure Surabaya, Haris memberikan uang sejumlah Rp50 juta langsung kepada Lukman. Pada 9 Maret 2019, bertempat di Tebuireng Jombang, Haris kembali memberikan uang sejumlah Rp20 juta untuk Lukman melalui Herry Purwanto.
Sedangkan dalam pengembangan kasus usai OTT, KPK sempat menyita sejumlah uang dari ruang kerja Menteri Agama. KPK mengidentifikasi uang sebesar US$30 ribu dan Rp180 juta. Namun Lukman bersikeras uang tersebut adalah akumulasi dari dana operasional menteri. Ia mengaku uang itu dikumpulkan dari honor yang dikumpulkannya selama menjadi menteri. Selain itu Ia juga mengatakan uang tersebut merupakan sisa dana perjalanan dinasnya baik ke luar negeri atau di dalam negeri.