Home Politik Terjerat Kasus Makar, Kivlan Zen Juga Dilaporkan Atas Kepemilikan Senjata Api

Terjerat Kasus Makar, Kivlan Zen Juga Dilaporkan Atas Kepemilikan Senjata Api

Jakarta, Gatra.com - Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Mayor Jenderal (Purn) TNI Kivlan Zen langsung diberangkatkan menuju Polda Metro Jaya setelah memberikan keterangan kepada penyidik di Bareskrim Polri.

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol. Dedi Prasetyo menyebut bahwa Kivlan dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus dugaan kepemilikan senjata ilegal. Saat ini, Kivlan pun statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Perlu saya sampaikan juga ada keterangan tambahan yang saya dapatkan dari penyidik, untuk beliau pak KZ (Kivlan) ternyata ada dua LP (Laporan Polisi). LP pertama yang ditangani oleh Bareskrim terkait tindak pidana makar. Kemudian ada satu LP lagi yang saat ini ditangani PMJ terkait masalah kepemilikan senjata api," jelasnya di Mabes Polri, Jl. Trunojoyo, Jakarta, Rabu (29/5).

Penyidikan yang dilakukan berdasarkan Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1 Ayat 1 tentang kepemilikan senjata api.

"Pemeriksaannya (kepemilikan senjata api ilegal) di PMJ. Selesai dimintai keterangan di Bareskrim, akan dilanjutkan pemeriksaan di PMJ. Tentunya dengan melihat kondisi kesehatan tersangka," lanjutnya.

Dedi menyebut penahanan Kivlan merupakan kewenangan pihak penyidik. Meskipun terdapat dugaan bahwa Kivlan memiliki kepemilikan senjata api, penetapan status bukan wewenangnya.

"(Penahanan) itu pertimbangan penyidik nanti akan sangat dipertimbangkan penyidik baik pertimbangan secara subjektif maupun objektif. Karena pasal yang dilanggar ancaman hukumannya lebih dari lima tahun," terangnya.

Dedi pun tidak ingin menduga-duga soal Kivlan yang dikaitkan sebagai aktor intelektual aksi enam orang tersangka itu.

"LP yang dari penyidik PMJ menyangkut kepemilikan senjata api. Itu dulu yang digali oleh PMJ. Dalam hal ini polri tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap setiap orang. Nanti akan didalami dulu, nanti hasil pemeriksaan akan kita sampaikan," jelas Dedi.

Kivlan Zen sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks dan upaya makar terhadap pemerintah. Berdasarkan keterangan yang diterima IDN Times, laporan terhadap Kivlan diterima oleh polisi dengan nomor laporan LP/B/0442/V/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019. Dalam tanda terima laporan itu, diketahui Kivlan dilaporkan oleh seseorang yang bernama Jalaludin.

Dalam laporan tersebut, Kivlan dilaporkan atas Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong atau hoax dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 14 dan atau pasal 15 serta terhadap Keamanan Negara atau Makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 107 jo asal 110 jo pasal 87 dan atau pasal 163 jo pasal 107.

215