Home Politik Kasus Kasda, Dody Ngaku Ikuti Tradisi Pejabat Sebelumnya

Kasus Kasda, Dody Ngaku Ikuti Tradisi Pejabat Sebelumnya

Semarang, Gatra.com - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi kas daerah (lksda) milik Pemkot Semarang kembali digelar di Pengadilan Tipikor, Semarang, Rabu (22/5). Pada sidang tersebut, terdakwa mantan Kepala UPTD Kasda pada Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD), Dody Kristyanto, dicecar pertanyaan dari Jaksa Penuntut umum. 
 
Terdakwa Dody mengatakan, penempatan uang Pemkot Semarang di BTPN dilakukan sebelum dirinya menjabat sebagai Kepala UPTD Kasda pada Bapenda Semarang. Dirinya hanya mengikuti kegiatan yang sudah dijalankan oleh pejabat sebelum dirinya.
 
"Saat itu, penempatan dana ke BTPN sudah ada sejak sebelum saya," kata Dody, di hadapan hakim Antonius Widjantono. 
 
Ia mengatakan, pihaknya percaya  terhadap Dyah Ayu Kusumaningrum yang ditunjuk sebagai personel bankir BTPN saat itu. Selama melakukan setoran, dirinya mengacu pada slip setoran dan rekening koran yang diberikan oleh Dyah Ayu. 
 
"Kalau setiap bulan wajib. Kalau ada keperluan dinas, saya minta pasti dikasih. Kalau slip setoran saya percaya karena dikasih stempel dan tanda tangan. Itu sah," katanya 
 
Dody mengemukakan,  rekening koran yang ia minta tidak diantarkan langsung oleh Dyah Ayu, tapi oleh seorang kurir. "Kadang kurir yang mengantarkan. Amplopnya BTPN. Kalau kurirnya dari mana, saya tidak tahu," ujarnya. 
 
Perlu diketahui, Dody Kristyanto didakwa Jaksa Penuntut Umum tidak menyetorkan seluruh dana ke BTPN. Perbuatan tindak pidana dilakukan terdakwa bersama Diah Ayu Kusumaningrum, mantan personel Banker Manager BTPN Cabang Semarang pada kurun waktu 2008-2014.
 
Selama periode itu, tidak semua dana setoran tercatat pada bank. Terdapat selisih dana sekitar Rp25,2 miliar. Adapun nilai kerugian negara yang belum  dikembalikan sebesar Rp21,7 miliar.
835