Batanghari, Gatra.com - Pemerintah Provinsi Jambi akhirnya menetapkan batas akhir truk angkutan melintas jelang arus mudik lebaran Idul Fitri 1440 Hijriah. Ada tiga jenis truk angkutan dilarang melintas terhitung 1 Juni 2019.
"Larangan melintas dilakukan terhadap truk angkutan terhitung H-5 sampai H+5, di antaranya truk angkutan batubara, angkutan sawit dan angkutan CPO," kata Kapolres Batanghari AKBP Moh Santoso melalui Kabag Ops Kompol Ahmad Bastari dikonfirmasi, Rabu (29/5).
Bastari bilang tidak semua truk dilarang melintas. Pengangkut sembako masih tetap boleh melintas. Larangan melintas berdasarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Jambi.
"Kami akan menindaklanjuti sesuai aturan. Kalau memang masih ada truk batubara, CPO dan kelapa sawit yang melanggar, maka truk itu akan di tilang dan dikandangkan. Berarti mereka tidak mengindahkan instruksi pemerintah. Kalau urusan perusahaan itu kan masalah perizinan dan ranahnya bukan polisi, tapi pemerintah daerah," ujarnya.
Kepala Bidang Mobilitas Transportasi Dinas Perhubungan Kabupaten Batanghari, Sulastri mengatakan, larangan melintas truk batubara di jalan raya berdasarkan hasil rapat tanggal 20 Mei 2019 di Kantor Gubernur Jambi.
"Agar tidak kecolongan, pihaknya akan terus memantau keadaan jalan agar pemudik yang akan pulang kampung nantinya terhindar dari macet atau yang lainnya. Apalagi puncak arus mudik lebaran, diprediksikan akan mulai padat ketika memasuki H-2 lebaran nanti," ujarnya.