Jakarta, Gatra.com - Kuasa Hukum Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag), Haris Hasanudin membenarkan sejumlah pemberian dari kliennya kepada Anggota DPR Muchammad Romahurmuziy dan Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin.
"Terkait pemberian 5 juta betul 250 betul, kemudian 20 waktu Maret ponpes Jombang betul," ujar Samsul Huda Yudha selaku pengacara Haris saat ditemui di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (29/5).
Seperti yang diketahui Haris didakwa memberikan suap senilai Rp325 juta kepada Rommy dan Lukman untuk mempengaruhi seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama. Uang suap itu diberikan sebagai komitmen yang sudah disiapkan oleh Haris untuk pengurusan jabatannya menjadi Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur.
Namun menurut Samsul pemberian tersebut merupakan tradisi lama saja. Ia juga mengistilahkan pemberian tersebut dalam bahasa arab disebut 'Bisyarah'. Ia menjelaskan bahwa itu adalah istilah untuk pemberian penghargaan kepada pemimpin dalam tradisi pondok pesantren.
"Kebiasan atau tradisi atau bisyarah kepada pimpinan yang hadir. Meskipun tidak baik, maka inilah pr kita ke depan supaya nggak ada lagi hal itu," tambahnya.
Dalam pemaparan jaksa disebutkan bahwa Haris memberi suap kepada Rommy sebanyak dua kali. Keduanya terjadi di rumah Rommy di Kramatjati, Jakarta Timur. Pertama pada 6 Januari 2018 senilai Rp5 juta. Kemudian pemberian kedua tertanggal 06 Februari 2019 senilai Rp250 juta. Total Rommy menerima Rp255 juta terkait pengangkatan Haris sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur.
Sementara untuk Menag Lukman, Haris juga memberikan suap sebanyak dua kali. Yakni tanggal 1 Maret 2019 di Hotel Mercure Surabaya, sebesar Rp50 Juta. Kemudian 09 Maret 2019 bertempat di Tebu Ireng Jombang, Lukman kembali menerima uang sejumlah Rp20 juta.
Namun terkait pemberian tanggal 1 Maret 2019 sejumlah Rp50 Juta tersebut, Samsul membantah bahwa pemberian itu dari pribadi Haris. Berdasarkan pengakuannya, uang tersebut berasal dari seluruh kepala kantor untuk menghormati kedatangan Lukman dalam acara tersebut.
"Tapi untuk 50 juta tanggal 1 maret di Kemenag Kanwil Jatim itu bukan dari uang Pak Haris melainkan dari seluruh kepala kantor," pungkas Samsul.