Home Politik Menag Lukman Hakim Diduga Terima Suap Rp70 Juta dalam Kasus Jual Beli Jabatan

Menag Lukman Hakim Diduga Terima Suap Rp70 Juta dalam Kasus Jual Beli Jabatan

Jakarta, Gatra com - Menteri Agama (Menag), Lukman Hakim Saifuddin diduga menerima suap dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag), Haris Hasanudin. Hal itu terungkap dalam dakwaan terhadap tersangka suap jual beli jabatan di Kemenag, Haris Hasanudin di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (29/5). 
 
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dakwaan menyebutkan bahwa Lukman menerima uang suap senilai Rp70 Juta. Suap tersebut sebagai komitmen dari bantuan untuk meloloskan dan melantik Haris sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur.
 
"Karena Muchammad Romahurmuziy alias Rommy dan Lukman Hakim Saifuddin melakukan intervensi baik langsung maupun tidak langsung terhadap proses pengangkatan Terdakwa sebagai Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur," kata Jaksa KPK, Wawan Yunarwanto di Pengadilan Negeri Tipikor. 
 
Perkara berawal dari tidak lolosnya Haris dalam seleksi pejabat Kementerian Agama. Ia gagal memenuhi syarat administrasi. Namun karena perintah Rommy selaku Ketua PPP kepada Menag Lukman Hakim, akhirnya nama Haris kembali masuk menjadi peserta seleksi. 
 
Lukman diketahui mengarahkan Mohamad Nur Kholis Setiawan selaku Sekretaris Jenderal Kemenag dalam proses seleksi tersebut. Nur Kholis pun Ahmadi selaku panitia pelaksana seleksi menambahkan dua orang peserta. Tercatat dalam Berita Acara Panitia Seleksi Nomor:2/PANSEL/12/2018 penambahan peserta seleksi yakni Haris Hasanudin dan Anshori.
 
Namun pada  29 Januari 2019, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) memberikan rekomendasi bahwa dua orang peserta digugurkan. Alasannya karena keduanya pernah mendapatkan hukuman disiplin PNS pada tahun 2015 dan 2016. Surat rekomendasi itu disampaikan kepada Menteri Agama dalam surat bernomor B-342/KASN/1/2019.
 
Tapi atas arahan Rommy,  Lukman tetap diminta mengangkat Haris sebagai Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur.
 
Tanggal 1 Maret 2019 di Hotel Mercure Surabaya, Haris memberikan uang sejumlah Rp50 juta. Dalam pertemuan tersebut bahkan disebutkan kalau Lukman mengatakan akan 'pasang badan' untuk pengangkatan Haris. 
 
Akhirnya tanggal 4 Maret 2019 Haris diangkat sebagai Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur berdasarkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor : B.II/04118 dan dilantik pada tanggal 5 Maret 2019.
 
Lalu tanggal 09 Maret 2019 bertempat di Tebuireng Jombang, Haris kembali memberikan uang sejumlah Rp20 juta untuk Lukman melalui Herry Purwanto.
 
".. sebagai bagian dari komitmen yang sudah disiapkan oleh Terdakwa untuk pengurusan jabatan selaku Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur," ungkap Jaksa.
434