Jakarta, Gatra com - Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi didakwa menyuap Anggota DPR RI sekaligus eks Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Muhammad Romahurmuziy alias Rommy.
".Melakukan beberapa perbuatan, meskipun masing masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut," ujar Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (29/5).
Menurut penuntut umum, Muafaq meminta bantuan kepada Rommy agar menjadikannya sebagai Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik, Jawa Timur.
"Muhammad Romahurmuziy langsung maupun tidak langsung melakukan intervensi terhadap proses pengangkatan Muafaq sebagai Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik," kata Wawan.
Menurut penuntut umum, Rommy meminta kepada Mohamad Nur Kholis Setiawan selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agama (Kemenag) untuk menunjuk Muafaq sebagai Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik.
Lalu Nur Kholis memerintahkan Ahmadi selaku Kepala Biro Kepegawaian Kementerian Agama untuk menerbitkan surat keputusan pengangkatan Terdakwa sebagai Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik.
Muafaq pun didakwa menyuap Rommy Rp91,4 juta dengan tujuan untuk mempengaruhi seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama.
Dengan rincian sejumlah Rp41,4 juta diberikan untuk mendukung Abdul Wahab sebagai calon Anggota DPRD Kabupaten Gresik. Pemberian tersebut atas sepengetahuan dan persetujuan Rommy.
Lalu pada tanggal 15 Maret 2019 bertempat di Hotel Bumi Surabaya, Muafaq langsung memberikan kepad Rommy suap sejumlah Rp50 juta. Pemberian-pemberian tersebut didakwa sebagai bentuk kompensasi atas bantuan dari Rommy selaku Ketua Umum PPP.
"Tanggal 15 Maret 2019 bertempat di Hotel Bumi Surabaya, Terdakwa memberikan uang sejumlah 50 juta dalam goodie bag warna hitam bertuliskan Mandiri Syariah Priority kepada Muchammad Romahurmuziy melalui Amin Muryadi selaku Ajudan Muchammad Romahurmuziy," kata jaksa.
Atas perbuatannya Muafaq pada dakwaan pertama melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kemudian pada dakwaan kedua diancam pidana dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat
(1) KUHP.