Home Politik Bawaslu Tindak Lanjuti 7 Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu 2019

Bawaslu Tindak Lanjuti 7 Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu 2019

Jakarta, Gatra.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menggelar sidang pendahuluan. Terdapat sembilan laporan dugaan pelanggaran Pemilu 2019. Dari sembilan laporan, sebanyak tujuh laporan ditindak lanjuti untuk proses pemeriksaan.

"Kami terima 7 laporan. Ada 2 laporan yang tidak kami terima yaitu laporan nomor 22 dan 32. Keduanya kami nyatakan selesai," ujar Ketua Majelis Sidang, Abhan saat membacakan putusan pendahuluan di gedung Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta, Rabu (29/5).

Abhan beserta empat komisioner Bawaslu lainnya mempertimbangkan ketujuh laporan itu diterima karena telah memenuhi syarat materiil dan formil. Sehingga menurutnya layak untuk ditindak lanjuti.

Baca Juga: Pelanggaran Pemilu 2019 Mencapai 16 Ribu

Laporan yang diterima, selanjutnya akan ditindak lanjuti untuk menjalani proses pemeriksaan. Sidang pemeriksaan digendakan usai Lebaran yakni 11 Juni 2019.

"Selanjutnya untuk nomor 15, 16, 18, 19, 23, 27, 29 yang kami nyatakan terima akan kami lanjutkan ke sidang pemeriksaan. Kami agendakan sidang berikutnya Selasa, 11 Juni 2019, pukul 20.00 WIB. Bagi para terlapor untuk hadir sidang tersebut dengan agenda pembacaan pokok laporan dan jawaban terlapor," jelas Abhan.

Berikut laporan dugaan pelanggaran pemilu 2019 yang disidangkan hari ini:

Baca Juga: Tautan Berita Media Masuk di Gugatan BPN, Bawaslu: Proses Ada di MK

Nomor: 15/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019

Pelapor: Nur Faizin

Terlapor: KPU Kabupaten Bangkalan, Madura.

 

Nomor: 16/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019

Pelapor: Herry Arnold Kolondam

Terlapor: KPU Kota Manado, Sulawesi Utara.

 

Nomor: 18/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019

Pelapor: Kurniawan Budi Prasetyo dan Rangga Panitis Whisnu Pratama

Terlapor: KPU Provinsi Jawa Tengah dan KPU Sukoharjo.

 

Nomor: 19/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019

Pelapor: Saiful Hadi

Terlapor: KPU Provinsi Jawa Tengah dan KPU Kabupaten Klaten

 

Nomor: 23/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019

Pelapor: Lalu Wiraksa

Terlapor: KPU Kab. Lombok Tengah

 

Nomor: 27/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019

Pelapor: Abd. Rachman Lahabato

Terlapor: KPU Kab Morotai, KPU Kab Halmahera Utara, KPU Halmahera Selatan, KPU Halmahera Tengah.

 

Nomor: 29/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019

Pelapor: Ikbal Hi. Djabid

Terlapor: Ketua dan Anggota KPU Provinsi Maluku Utara

 

Ditolak

Nomor: 22/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019

Pelapor: Abdul Qadir Amir Hartono

Terlapor: KPU Kabupaten Bangkalan, KPU Kabupaten Sampang, KPU Kabupaten Pamekasan

 

Nomor: 32/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019

Pelapor: Komarudin Watuban

Terlapor: KPU RI, KPU Provinsi Papua, KPU Kabupaten di Papua.

 

 

355