Home Gaya Hidup Anies Larang Keras PNS DKI Manfaatkan Mobil Dinas untuk Mudik

Anies Larang Keras PNS DKI Manfaatkan Mobil Dinas untuk Mudik

Jakarta, Gatra.com - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan melarang PNS Pemprov DKI Jakarta memanfaatkan mobil dinas untuk pergi mudik. Menurutnya, mobil dinas hanya boleh digunakan untuk berdinas saja.

"[Pemprov] DKI tidak membolehkan mobil dinas untuk mudik. Itu sudah ada [surat] edaran Sekda Nomor 42/SE/2019, dikeluarkan 28 Mei 2019," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Rabu (29/5).

Menurut Anies, setiap pegawai yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai. Regulasi ini pada dasarnya mengimbau PNS untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan ataupun peraturan kedinasan.

Ada tiga bentuk sanksi yang akan diterima PNS bila melanggar aturan tersebut. Antara lain, sanksi ringan, sedang, dan berat.

"Jadi seluruh pegawai Pemprov gunakan kendaraan dinas untuk berdinas, bukan buat mudik," ujar Anies.

192