Jakarta, Gatra.com - Tersangka makar Eggi Sudjana resmi mencabut gugatan praperadilan mereka, Rabu (29/5). Hal itu diungkapkan saat sidang pertama perkara praperadilan Eggi Sudjana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta.
"Dengan ini kami menyatakan mengajukan permohonan pencabutan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata kuasa hukum Eggi, Pitra Romadoni di dalam persidangan, Rabu (29/5).
Pitra tidak merinci alasan Eggi mencabut gugatan praperadilan. Namun, mereka berharap permohonan pencabutan praperadilan bisa dikabulkan hakim.
"Kami mohon kiranya agar permohonan pencabutan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 51/pid/pra/2019/pn.jaksel tertanggal 10 Mei 2019 dapat dipenuhi majelis hakim yang mulia," kata Pitra.
Hakim Ratmoho selaku hakim praperadilan pun menerima permohonan pencabutan gugatan praperadilan.
"Kita sudah sama sama mendengar tentang pencabutan perkara praperadilan. Dengan ini saya sebagai hakim tunggal menyatakan bahwa permohonan ini dikabulkan pada hari ini 29 Mei 2019," ujar Ratmoho di ruang persidangan.
Pengacara Eggi Sudjana sebelumnya mengajukan gugatan praperadilan dalam perkara makar, Jumat (10/5). Eggi sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar dan keonaran.
Kasus keonaran berawal dari pidato Eggi pada Rabu (17/4/2019) di depan kediaman capres 02 Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara 4, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Dalam pidato Eggy, mantan pengacara petinggi First Travel itu mengajak masyarakat, terutama pendukung Prabowo-Sandi di kediaman Prabowo untuk melakukan people power. Akibat perbuatannya ini, Eggi disangkakan dengan Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Eggi mengajukan gugatan praperadilan pada tanggal 10 Mei 2019. Pihak pengadilan pun menunjuk hakim Ratmoho dan menyatakan sidang pertama digelar 29 Mei 2019. Namun pada akhirnya kuasa hukum Eggi Sudjana mencabut praperadilan tersebut.