Home Politik Yakin Bebas Murni, Eggi Sudjana Cabut Gugatan Praperadilan

Yakin Bebas Murni, Eggi Sudjana Cabut Gugatan Praperadilan

Jakarta, Gatra.com - Tersangka kasus makar Eggi Sudjana mencabut gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Kuasa hukum berdalih ingin memaksimalkan upaya bebas secara internal di kepolisian.

"Kita akan cabut dalam sidang dan kami juga yakin dari pihak terdakwa juga tidak hadir ya. Kami lakukan upaya internal jadi kita Insyaallah masih berusaha untuk (diselesaikan) di internal kepolisian," kata kuasa hukum Eggi Sudjana, Abdullah Alkatiri usai di PN Jakarta Selatan, Rabu (29/5).

Abdullah menjelaskan perkara kliennya masih berlangsung di kepolisian. Melalui gelar perkara, kuasa hukum optimis Eggi Sudjana bisa bebas dalam kasus makar. 

Dalam gelar perkara nanti, kuasa hukum akan menghadirkan sejumlah ahli. Mulai dari ahli pidana, tata negara, dan bahasa.

"Ya (harapannya) tidak dilanjutkan (kasusnya). Untuk tidak dilanjutkan karena fakta fakta, argumentasi kita nanti kita akan sampaikan di gelar perkara itu," pungkasnya.

Kasus ini berawal dari pidato Eggi pada Rabu (17/4) di depan kediaman capres Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara 4, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Dalam pidatonya,  Eggymengajak masyarakat, terutama pendukung Prabowo-Sandi di kediaman Prabowo untuk melakukan people power.

Akibat perbuatannya ini, Eggi disangkakan dengan Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

 

173