Jakarta, Gatra.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo mendorong adanya regulasi yang mengatur transaksi non tunai sebagai bentuk perluasan transaksi di tingkat Pemerintahan Daerah.
"Untuk transaksi non tunai, diperlukan aturan yang bentuknya Perpres atau apapun untuk memberikan petunjuk dalam perluasan transaksi yang ada di tingkat Pemda," kata Tjahjo, dalam Rakor Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan Bank Indonesia di Komplek Perkantoran BI, Jakarta, Selasa (28/5).
Mendagri juga mengusulkan pemanfaatan data kependudukan yang digunakan untuk data transportasi dan penyaluran Dana Bantuan Sosial (Bansos).
"Untuk Bansos Non Tunai serta transportasi memang kami usulkan agar dapat optimalisasi pemanfaatan data kependudukan yang hingga kini, tingkat perekamannya mencapai hampir 99 persen," ungkapnya.
Tjahjo menjelaskan bahwa pelayanan masyarakat harus terus ditingkatkan sebagai konsekuensi perkembangan ekonomi yang semakin tinggi.
"Percepatan Pembangunan, kemudian fungsi-fungsi pelayanan masyarakat harus ditingkatkan untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat," ujarnya.
Untuk peningkatan kualitas Penerima Bansos diperlukan efektifitas dan monitoring untuk pelayanan publik yang lebih baik. Hal itu dilakukan untuk membangun tata kelola Pemerintahan yang semakin baik sebagai upaya penguatan Otonomi Daerah (Otda).
Sementara itu Dirjen Otda Kemendagri, Akmal Malik mendukung usulan tersebut.
Menurutnya dalam memasuki era digitalisasi, pembayaran non tunai harus segera dilakukan demi mencapainya percepatan ekonomi di daerah.
“Saya mendukung upaya tersebut. Jika terealisasikan, harapan kedepannya ekonomi di daerah dapat tumbuh signifikan karena transaksi keuangan yang lebih cepat dan efektif,” katanya.