Banda Aceh, Gatra.com - Bupati Aceh Besar Roni Ahmad (Abusyik) resmi menunjuk Maddan sebagai Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Pidie, mengantikan Muliyadi yang mengundurkan diri beberapa waktu lalu.
Penunjukan Maddan berdasarkan keputusan Bupati Pidie Nomor: 800/104/2019 tentang penunjukan Pelaksana tugas Sekretaris Daerah Kabupaten Pidie. Karena terhitung 27 Mei 2019 Muliyadi berhenti dari jabatan Sekdakab Pidie berdasarkan surat keputusan Gubernur Aceh nomor: 821.22/026/2019 tanggal 24 Mei 2019.
Maddan akan menjabat Plt Sekda terhitung mulai 27 Mei 2019 sampai dengan pelantikan Sekdakab Pidie atau paling tiga bulan.
Wakil Bupati Pidie Fadhlullah TM Daud mengatakan, penunjukan Maddan yang juga menjabat sebagai Asisten II Bidang Kesejahteraan ini sebagai Plt Sekda Pidie berdasarkan keputusan Bupati Pidie.
“Beberapa waktu Pemerintah Kabupaten Pidie telah mendapat jawaban dari Kemendagri tentang surat permohonan pengunduran diri Muliyadi sebagai Sekda Pidie,” jelas Fadhullah di sela-sela buka puasa bersama di Pondopo Bupati Pidie, Selasa (28/5).
Selain itu, kata dia, Pihaknya juga telah menerima surat Plt Gubernur Aceh, maka untuk ke depan Pemerintah Kabupaten Pidie harus memproses Sekda yang baru.
“Sekarang kepala dinas tidak perlu pusing-pusing lagi jika ada surat yang perlu diparaf karena Bupati Pidie telah menetapkan Maddan sebagai Plt Sekda,” terang dia.