Home Politik Kasus BLBI Naik ke Penyidikan: Sjamsul Nursalim Jadi Tersangka, Memungkinkan Sidang In Absentia

Kasus BLBI Naik ke Penyidikan: Sjamsul Nursalim Jadi Tersangka, Memungkinkan Sidang In Absentia

Jakarata, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan bahwa kasus pemilik Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim sudah naik ke tahap penyidikan. Itu artinya Sjamsul sudah menyandang status tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

"Iya, sudah," ujar Wakil Ketua KPK, Alex Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (28/5).

Sjamsul dinyatakan terlibat dalam perkara SKL BLBI terungkap dalam persidangan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Syafruddin Arsyad Temenggung. 
Syafruddin sendiri telah divonis bersalah dan dihukum 15 tahun penjara. 

Dalam putusan itu, Syafruddin disebut melakukan perbuatan melawan hukum bersama-sama dengan Sjamsul dan istrinya Itjih Nursalim, serta mantan Kepala Komite Kebijakan Sektor Ekonomi, Dorodjatun Kuntjoro Jakti.

Sjamsul dan Itjih pun telah beberapa kali dipanggil oleh komisi antirasuah terkait pengembangan perkara tersebut. Meski, keduanya masih terus mangkir memenuhi panggilan dari penyidik KPK.

Dibalik itu, Alex juga memahami bahwa proses hukum mengalami kendala karena Sjamsul dan istrinya memilih menetap dan menjadi warga Singapura. 

Namun menurut Alex, persidangan tetap dimungkinkan berjalan dengan opsi in absentia. Opsi tersebut pun kata Alex sudah didiskusikan dengan sejumlah ahli hukum.

"Yang bersangkutan kan permanen residen di sana, SN (Sjamsul Nursalim) itu, nanti kalau kita panggil yang bersangkutan tidak hadir, ya dengan (sdaung) ini absentia," jelas Alex.

Alex juga memastikan tim Sekretariat Jenderal KPK dan Unit Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) sudah melakukan pelacakan asst terkait kasus BLBI ini. 
Kegiatan tersebut dalam rangka untuk mengembalikan kerugian negara senilai Rp4,8 triliun akibat penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) kepada pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).

203

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR