Jakarta, Gatra.com - Muhammad Mardani Morgot alias Dani, sopir Joko Driyono atau Jokdri, membenarkan diperintah langsung oleh Jokdri untuk mengamankan dokumen dan rekaman CCTV Kantor PT Liga Indonesia di Rasuna Office Park, Kuningan, Jakarta Selatan.
"Dia [Jokdri] telepon, bilang kamu masih bisa enggak masuk lewat pintu belakang?. Saya bilang bisa. 'Yaudah kamu ke kantor sekarang, kalau sudah sampai telpon saya lagi' kata pak Joko," ungkap Dani dalam persidangan perkara perusakan barang bukti kasus pengaturan skor pertandingan bola dengan terdakwa Joko Driyono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/5).
Dani yang pergi ke kantor setelah mendapat perintah dari Jokdri, kembali mendapatkan arahan untuk mengamankan dokumen milik majikannya. perintah tersebut juga disampaikan bosnya via telepon.
"Saya bilang, pak, saya sudah masuk ke kantor. Dia bilang oke amankan semua yang berbentuk dokumen kecuali buku dan majalah dia bilang lewat telepon," ujar Dani
Namun terdakwa Jokri di akhir persidangan membantah keterangan Dani dan penyidik setelah majelis hakim mempersilahkannya menanggapi keterangan saksi yang diajukan dari pihak jaksa penuntut umum.
"Pertama, beberapa fakta yang disampaikan kami mengerti, tapi kami tidak menyetujui asumsi. Termasuk fakta tentang perintah saya untuk menghancurkan barang bukti. Termasuk penggantian CCTV," kata Jokdri.
Dalam perkara ini penuntut umum mendakwa Jokdri melakukan pencurian di dalam ruangan yang telah terpasang garis polisi oleh Satgas Anti Mafia Bola dengan mengambil DVR CCTV, notebook, serta dokumen di ruangan Kantor PT Liga Indonesia, Gedung Rasuna Office Park (ROP) DO-07, Jalan Taman Rasuna Timur, Menteng Atas, Setiabudi, Jakarta Selatan, awal Februari 2019. Jokdri diduga menyuruh Muhammad Mardani alias Dani untuk melakukan hal tersebut.
Jokdri didakwa melanggar pasal pencurian dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Jokdri melanggar Pasal 363, Pasal 235, dan Pasal 221 KUHP, dalam kasus menerobos garis polisi, mengambil barang bukti, dan perusakan barang bukti.