Jakarta, Gatra.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah menerima laporan dugaan pelanggaran pemilu. Sampai dengan Selasa ( 28/5) ada 16.043 laporan temuan. Angka tersebut terdiri dari 14.462 dugaan pelanggaran didapat dari temuan pengawas yang ada di lapangan dan 1.581 dugaan pelanggaran berasal dari laporan.
"Laporan itu artinya dari masyarakat. Sedangkan temuan adalah hasil temuan pengawas di lapangan di TPS," kata Anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar dalam sebuah diskusi di Hotel Milenium, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (28/5).
Fritz memaparkan bahwa Bawaslu juga telah mencatat sebanyak 15.052 laporan dan temuan dugaan pelanggaran telah diregistrasi. Jumlah ini terdiri dari 533 kasus adalah dugaan pelanggaran pidana, 1.096 dugaan pelanggaran hukum, 162 dugaan pelanggaran kode etik, 12.138 pelanggaran administrasi, 148 dugaan pelanggaran masih dalam proses, dan 980 lainnya bukan termasuk kategori pelanggaran.
Bawaslu RI juga mencatat daerah dengan temuan dugaan pelanggaran tertinggi ialah Provinsi Jawa Timur sebanyak 10.066 temuan, Sulawesi Selatan 806 temuan, Jawa Barat 582 temuan, dan Sulawesi Tengah serta Jawa Tengah masing-masing 475 temuan.
"Daerah dengan laporan dugaan pelanggaran tertinggi yaitu, Sulawesi Selatan 215 laporan, Papua 144 laporan, Jawa Barat 141 laporan, Jawa Tengah 127 laporan, dan Aceh 95 laporan," ujar Fritz.
Selama proses tahapan Pemilu hingga rekapitulasi di tingkat nasional, Bawaslu telah memutuskan 114 putusan pidana di mana sebanyak 106 putusan inkracht atau berkekuatan hukum tetap dan 8 putusan banding.
Pelanggaran pidana yang dimaksud, misalnya keterlibatan ASN dan TNI/Polri dalam kampanye, kampanye di luar jadwal, kepala desa melakukan perbuatan menguntungkan peserta pemilu, dan penggunaan fasilitas pemerintah.
"Ada juga pelanggaran larangan kampanye, pemalsuan dokumen, politik uang, mengacaukan kampanye, merusak alat peraga kampanye, dan lainnya," ungkap Fritz.