Home Politik Warga Binaan di Karimun Dapat Remisi, Satu Warga Asing

Warga Binaan di Karimun Dapat Remisi, Satu Warga Asing

Karimun, Gatra.com - Seperti di daerah lain di Indonesia, jelang Idul Fitri 1440 Hijriyah, 177 dari sekitar 400 warga binaan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Karimun Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) juga kebagian remisi dari Kemenkum HAM RI.

Besaran potongan masa tahan yang diperoleh para warga binaan tadi macam-macam, mulai dari 15 hari (78 orang), satu bulan (98 orang) dan satu bulan 15 hari (3 orang).

Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Pelayanan Tahanan Rutan Karimun, Novi Irwan mengatakan, remisi yang diberikan kepada warga binaan tadi adalah mereka yang sudah menjalani masa hukuman dengan baik dan tidak melanggar aturan dalam rutan.

"Mereka yang memenuhi persyaratan administratif dan substantif, di antaranya adalah persyaratan telah menjalani pidana minimal 6 bulan dan tidak terdaftar pada register buku catatan pelanggaran disiplin narapidana serta turut aktif mengikuti program pembinaan," katanya kepada Gatra.com Selasa (28/5).

Lebih jauh Novi merinci, para penerima remisi tadi, 173 orang adalah pria dan sisanya wanita. Dari semuanya, ada satu orang Warga negara Asing (WNA) asal Malaysia.

"Dari 169 orang dewasa dan 8 orang anak itu, mereka masing-masing terjerat kasus narkotika, pencurian, kepabeaban, perlindungan anak, penipuan dan kasus kriminal lainnya," rinci Novi.


Reporter: Putri Permata Sari

166