Jakarta, Gatra.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI sedang mempersiapkan diri untuk memberikan keterangan dalam persidangan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), di antaranya terkait Pilpres 2019 yang diajukan kubu Prabowo-Sandi.
"Kami mempersiapkan diri memberikan keterangan di MK, baik untuk pilpres, pileg maupun DPD," kata Ketua Bawaslu RI, Abhan dalam diskusi dan buka puasa bersama media di Jakarta, Selasa (28/5).
Abhan menuturkan, pihaknya akan memberikan keterangan berdasarkan fakta. Dengan tegas Abhan menyampaikan jika Bawaslu tidak beropini, melainkan menyampaikan fakta proses pengawasan yang ada selama proses tahapan pemilu.
Selama dua hari pihak Bawaslu telah mempersiapkan keterangan ataupun bukti-bukti untuk persidangan nanti. Persiapan dilakukan bersama Divisi Hukum Bawaslu.
"Kami bersama Divisi Hukum Bawaslu menyiapkan data dan keterangan tertulis," ujarnya.
Sejauh ini MK telah menerima sedikitnya 334 gugatan PHPU termasuk gugatan hasil Pilpres 2019 yang diajukan pasangan Prabowo-Sandiaga.