Pekanbaru, Gatra.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau kecewa dengan sikap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau soal kesalahan entri data ke situng KPU.
Menurut Komisioner KPU Riau, Nugroho Notosusanto, tindakan Bawaslu Riau itu tidak sinkron dengan keputusan yang diambil Bawaslu RI.
"Kan Bawaslu RI sudah jelas dan terang memutuskan menolak narasi atau laporan Situng KPU oleh Badan Pemenangan Nasional (BPN)," katanya kepada Gatra.com, Selasa (28/5).
Nugroho berharap Bawaslu Riau membaca dengan runut amar putusan Bawaslu RI itu. Dengan begitu, Bawaslu Riau punya pegangan untuk diteruskan ke Bawaslu Kabupaten/Kota.
Selain sudah ditolak di tingkat Bawaslu RI kata Nugroho, kesalahan entri data hanya terjadi di sebagian kecil hasil hitung Tempat Pemungutan Suara (TPS) se-Riau.
"Kejadiannya juga tidak masif. Dari 17 ribu TPS di Riau persoalan tersebut tidak sampai setengahnya. Dan itu pun hanya terjadi di beberapa wilayah, semisal Dumai, Siak dan Kampar," tambahnya.
Adapun jajaran komisioner KPU Riau telah memerintahkan KPU Kabupaten/Kota yang terjadi salah entri, untuk segera mengumumkan persoalan itu ke publik.
"Dan kita juga tidak pernah disurati Bawaslu Riau soal kasus ini. Kalau ada tentu juga akan kita jelaskan melalui surat," katanya.
Sebelumnya Bawaslu Riau mengeluhkan sikap KPU Riau yang belum memberikan jawaban terkait kesalahan entri data ke situng KPU. Kesalahan entri tersebut kata ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan dapat menguatkan kesan kalau KPU tidak netral sebagai penyelenggara. Terlebih kesalahan entri data tadi banyak terjadi untuk raihan suara pasangan 02.