Jakarta, Gatra.com - Lembaga Penangulangan Bencana dan Iklim Nahdlatul Ulama (LPBINU) melalui Bank Sampah Nusantara (BSN) berkomitmen melestarikan lingkungan, salah satunya mengendalikan sampah plastik.
Direktur BSN, Fitria Ariyani, mengatakan NU sudah menetapkan hukum pencemaran lingkungan adalah haram. Sayangnya, fatwa terserbut belum dapat diterapkan optimal dalam kehidupan sehari-hari.
“NU sudah menetapkan bahwa hukum pencemaran lingkungan baik udara, air, maupun tanah, hukumnya haram. Tak hanya fatwa saja, NU juga sudah melakukan gerakan aksi namun memang tidak begitu masif dan terlihat,” ujar Fitria dalam diskusi bertajuk #PantangPlastik Di Meja Kita, Jakarta, Selasa (28/5).
Fitria mengatakan salah satu aksi yang dilakukan oleh NU adalah Ngaji Plastik. Ngaji Plastik ini adalah bentuk sosialisasi pengendalian plastik yang dikemas dalam bentuk pengajian. Program ini sudah berjalan dua tahun belakangan.
“Sudah diterapkan baik ke pesantren maupun pengajian anak-anak. Dalam Ngaji Plastik, konten yang dibahas mulai dari bahan plastik, bahaya plastik hingga hal yang perlu dilakukan untuk mengurangi plastik,” ujarnya.
Fitria menuturkan Ngaji Plastik ini tidak ekslusif untuk pesantren dan NU saja. BSN juga menyasar beberapa sekolah dan komunitas yang mengundang NU untuk mengadakan Ngaji Plastik.