Tapanuli Tengah - Gatra.com - Mantan Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) periode 2011-2016, Raja Bonaran Situmeang (RBS), ditutntut delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsider kurungan 1 tahun dalam kasus penipuan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2014 dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
Tuntutan ini disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga, Syahrul Effendi Harahap dan Doni Doloksaribu dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Sibolga, Senin (27/2).
Baca Juga: Sidang Lanjutan Eks Bupati Tapteng RBS, Saksi Singgung 'Oknum Bupati'
RBS dinyatakan terbukti dan secara sah melanggar Pasal 372 KUHPidana (Penggelapan) dan Pasal 378 KUHPidana (Penipuan) dan Undang-undang (UU) RI Nomor 8 tahun 2010 Pasal 4 (TPPU). Hal tersebut disampaikan JPU dari hasil pemeriksaan dan keterangan saksi-saksi, saksi ahli dan bukti surat dan transfer uang.
Tingginya tuntutan terhadap terdakwa Bonaran ini, juga didasari oleh pasal tambahan berupa pasal memberatkan yang dituangkan oleh JPU dalam tuntutannya. Terdakwa Bonaran disebut pernah dihukum, tidak mengakui perbuatannya dan pada saat itu masih berstatus sebagai PNS, yakni Bupati Tapteng, serta perbuatan terdakwa merugikan sejumlah orang. "Hal yang meringankan, tidak ada ditemukan dalam diri terdakwa," kata Syakhrul.
Baca Juga: Mantan Bupati Tapteng Mengaku Tidak Menerima Uang
Dalam tuntutan sebelumnya, JPU menyebutkan bahwa terdakwa Bonaran yang saat itu menjabat sebagai Bupati Tapteng, menyuruh Efendi Marpaung dan istrinya Heppy Rosnani Sinaga mencari orang yang ingin menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tahun 2014. Efendi dan Heppy pun berhasil mendapatkan sebanyak delapan orang CPNS dan uang untuk kepengurusannya senilai total Rp1,2 miliar. "Sebelum ujian, terdakwa dengan sengaja meminta kepada saksi Efendi dan Heppy untuk mengirimkan uang dengan alasan untuk biaya pengurusan CPNS," sebut Syakhrul.
Pada tahap pertama, 30 Januari 2014, lanjut Syakhrul, saksi Efendi dan Heppy mentransfer uang dimaksud sebesar Rp120 juta dan berlanjut pada 3 Februari 2014 sebesar Rp500 juta. Sisanya sebesar Rp570 juta diserahkan langsung kepada terdakwa di rumah dinas di Kota Sibolga.
Baca Juga: Lagi, Saksi JPU Kasus Eks Bupati Tapteng Tidak Mengetahui Kasus Dugaan Penipuan CPNS 2014
"Untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul atau sumber peruntukan uang, terdakwa sebelumnya memberikan nomor rekening 107-00-692-74-55 atas nama Farida Hutagalung, dengan tujuan transaksi dibuat untuk pembelian alat berat. Sementara uang sebesar Rp570 juta yang diserahkan langsung kepada terdakwa di rumah dinasnya, tanpa kuitansi tanda terima, tapi disaksikan oleh ajudan terdakwa, Joko Prayitno," tukas Syakhrul.
JPU membacakan sejumlah nama saksi dan penjelasan mengenai pencucian uang yang dilakukan RBS selama menjabat sebagai Bupati tapteng. Setelah pembacaan dakwaan, terdakwa Bonaran bersama dengan penasehat hukumnya Mahmuddin Siregar dan kawan-kawan akan mengajukan pembelaan. Majelis hakim memberikan waktu hingga 10 Juni 2019 mendatang. "Sidang kembali akan digelar pada Senin 10 Juni 2019," kata Ketua Majelis Hakim, Martua Sagala, menutup sidang.