Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Mataram, Kurniadie (KUR) sebagai tersangka dalam kasus suap terkait Penyidikan tentang Penyalahgunaan Izin Tinggal, di Lingkungan Kantor Imigrasi Nusa Tenggara Barat Tahun 2019.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan 3 orang sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua KPK, Alex Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK, Selasa malam (28/5).
Dua orang lain yang turut dijadikan tersangka oleh KPK yakni Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor imigrasi Kelas I Mataram, Yusriansyah Fazrin (YRI) dan PT. Wisata Bahagia, Liliana Hidayat (LIL). Liliana ini juga diketahui sebagai pengelola sebuah resort beranam Wyndham Sundancer Lombok.
KPK menduga ada penyerahan sejumlah uang dari Liliana Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Imigrasi Mataram, Yusriansyah. Uang itu dinilai terkait dengan perkara yang sedang ditangani oleh Penyidik PPNS Imigrasi di Kanim Mataram.
Kasus ini berawal saat pihak Imigrasi Kelas I Mataram mengamankan dua warga negara asing dengan inisial BGW dan MK. Mereka diduga menyalahgunakan izin tinggal. Yakni dengan menggunakan visa sebagai turis biasa, namun ternyata malah bekerja di Wyndham Sundancer Lombok.
Dua orang 2 WNA ini dianggap melanggar Pasal 122 Huruf a Undang Undang Nomor 6 tahun 2011.
Adapun Liliana selaku perwakilan dari manajemen Wyndham Sundancer Lombok melakukan negosiasi dengan pihak PPNS Imigrasi Mataram.
Baca Juga: Pasca OTT Pejabat Imigrasi Mataram, Pelayanan Keimigrasian Tetap Normal
Singkat cerita disepakati jumlah uang untuk mengurus perkara 2 warga asing tersebut senilai Rp1,2 miliar.
Setelah kesepakatan itu akhirnya Liliana memberikan uang Rp1,2 Miliar tersebut dalam bentuk bungkusan kresek hitam. Kemudian dibuang kedalam tong sampah di depan ruangan Yusriansyah.
"Sesampai di depan ruangan YRI (Yusriansyah) tas kresek hitam berisi uang Rp1,2 Miliar tersebut dibuang ke dalam tong sampah di depan ruangan YRI," ungkap Alex.
Tidak lupa dengan bosnya, Ia pun memberi jatah untuk Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Mataram, Kurniadie sejumlah Rp800 Juta.
"KUR (Kurniadie) kemudian meminta pihak lain untuk menyetorkan Rp340 juta ke rekeningnya di sebuah bank. Sedangkan sisanya Rp500 juta, akan diperuntukkan pada pihak lain," tambah Alex.
Atas perbuatannya, Kurniadie dan Yusriansyah Fazrin selaku penerima suap dianggap melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara pihak yang diduga pemberi Liliana disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.