Home Milenial Jaksa Hadirkan Tujuh Saksi Sidang Kasus Joko Driyono

Jaksa Hadirkan Tujuh Saksi Sidang Kasus Joko Driyono

Jakarta, Gatra.com - Jaksa Penuntun Umum, Sigit Hendardi menghadirkan tujuh saksi dalam sidang lanjutan perkara perusakan barang bukti pengaturan skor sepakbola Liga Indonesia dengan terdakwa mantan Plt Ketum PSSI Joko Driyono (Jokdri) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Empat orang saksi dari penyidik kepolisian diantaranya Gusti Ngurah Krisna dan Pujo Prasetyo. Sementara tiga saksi laian yakni Muhammad Mardani Morgot (sopir Joko Driyono), Muhammad Tri Mursalim (office boy Rasuna Office Park/Kantor Komisi Disiplin PSSI), dan Mus Mulyadi (office boy PT Liga Indonesia).

Sidang yang dijadwalkan pada pukul 14.00 WIB ini molor hingga pukul 16.30 dan persidangan masih berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: Datangi Sidang Joko Driyono, Direktur Teknik PSSI Ingin Beri Dukungan

Jokdri didakwa melakukan pencurian di dalam ruangan yang telah terpasang garis polisi oleh Satgas Anti Mafia Bola dengan mengambil DVR CCTV, notebook serta dokumen di ruangan Kantor PT Liga Indonesia, Gedung Rasuna Office Park (ROP) DO-07, Jalan Taman Rasuna Timur, Menteng Atas, Setiabudi, Jakarta Selatan, awal Februari 2019. 
Jokdri diduga menyuruh Muhammad Mardani alias Dani untuk melakukan hal tersebut.

Jokdri didakwa dengan pasal pencurian dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Jokdri dengan Pasal 363, Pasal 235, dan Pasal 221 KUHP, dalam kasus menerobos garis polisi, mengambil barang bukti, dan perusakan barang bukti.
 

205