Pontianak , Gatra.com – Sejumlah pihak berkomitmen menghentikan laju perdagangan ilegal satwa liar dilindungi di Kalimantan Barat. Upaya ini merujuk pada sejumlah fakta yang mengarah pada masih tingginya minat warga untuk memiliki bagian tubuh satwa liar, mengonsumsi, atau bahkan memeliharanya.
“Kita memang dituntut untuk tak pernah lelah berusaha menekan laju kerusakan ekosistem yang salah satunya dipicu oleh perdagangan ilegal satwa liar dilindungi,” ujar HM Hermayani Putera, moderator diskusi dalam Kampanye Stop Perdagangan Ilegal Satwa Liar yang digagas WWF-Indonesia bekerja sama kepolisian dan Yayasan Planet Indonesia di Hotel Harris, Jalan Gajahmada, Pontianak, Kalimantan Barat pada Senin 27 Mei.
Kampanye yang diikuti oleh para pemangku kepentingan dari lintas sektoral ini adalah rangkaian dari Peringatan Hari Keanekaragaman Hayati Sedunia yang jatuh setiap 22 Mei setiap tahunnya.
Sementara itu, Manajer Program Perlindungan Terintegrasi dan Ekolog Satwa Liar WWF-Indonesia Dr Sunarto secara teknis memilih 21 kelompok satwa yang harus dilindungi. Seluruh kelompok satwa itu sudah masuk dalam status terancam punah. Salah satu kelompok satwa yang sangat memprihatinkan keselamatannya justru ada di wilayah Kalbar.
“Habitatnya di sini. Bahkan sudah jadi maskot daerah. Satwa tersebut adalah burung enggang gading. Ini yang kerapkali terjadi kasus perdagangannya mencuat ke ranah publik,” jelasnya.
Jika ditelisik lebih jauh, kata Sunarto, rantai pasar yang bergerak secara sistematis adalah salah satu pemicu tingginya angka perdagangan satwa liar ini. Jika permintaan pasar tinggi, maka hal ini akan bergerak seiring dengan aktivitas pemasok.
“Tidak mengherankan, jika kita masuk ke dalam hutan dan hanya sunyi yang terdengar, berarti ada persoalan ekosistem serius di sana,” katanya.
Dua narasumber diskusi lainnya, masing-masing Wahyu Putra dan Dedy Hardinianto lebih menyoroti ruang-ruang perdagangan ilegal satwa liar dilindungi dan penanganan hukumnya. Termasuk langkah-langkah aparatur dalam menindak para pelaku hingga berkekuatan hukum tetap.
Sedangkan Kanit 1 Subdit 4 Ditkrimsus Polda Kalbar Komisaris Pol Supriyadi menekankan pentingnya kesadaran bersama untuk melaporkan kepada aparat jika melihat gelagat perdagangan ilegal satwa liar dilindungi.
"Laporkan kepada kami atau aparat hukum lainnya supaya bisa ditindaklanjuti. Bisa juga dilaporkan melalui e-Pelaporan Satwa Liar,” jelasnya.
Hermayani Putera memberi kesimpulan bahwa kinerja dan sinergitas antara aparat dan pekerja konservasi di Kalbar sudah berjalan dengan baik. Tapi aktivitas perdagangan ilegal satwa liar belum kunjung surut.
“Itu kabar buruknya. Mari kita terus berikhtiar hingga di titik zero perdagangan ilegal satwa liar dilindungi,” pintanya.