Bandung, Gatra.com - Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Barat, Dadan Ramdan, menyebutkan aktivitas pertambangan di Jawa Barat bagian Selatan akan merusak Geopark Ciletuh Sukabumi dan Geopark Pangandaran.
Dadan menjelaskan kegiatan pertambangan di Jawa Barat bagian Selatan ini akan menghancurkan ekosistem hutan, gunung, karst dan pesisir pantai. Selain itu, tanah masyarakat juga akan ikut terampas.
"Kawasan karst yang masih tersisa sekitar 58 ribu hektare di Jawa Barat dan keberadaan geopark Ciletuh Pelabuhanratu dan Geopark Pangandaran terancam hancur karena ditambang," kata Dadan di Sekretariat Walhi Jabar, Bandung, Selasa (28/5).
Berdasarkan data Walhi Jabar, lahan seluas 400 ribu hektare di Jawa Barat bagian Selatan sudah dikavling untuk pertambangan logam, nonlogam, mineral, panas bumi dan radioaktif.
Dadan menambahkan, dukungan dari pemerintah kepada pengusaha tambang membuat praktik pertambangan kian masif. Lewat kebijakan dan keputusan pemerintah, mereka melegalkan praktik tambang melalui SK, peraturan daerah, RTRW, Peraturan Daerah Pertambangan, serta peraturan daerah mengenai rencana zonasi wilayah pengelolaan di pulau-pulau kecil di Jawa Barat.
Salah satu regulasi pemerintah yang mengancam lingkungna adalah Surat Keputusan ESDM No. 6672 K/30/MEM/2017 tentang Penetapan Wilayah Pertambangan Jawa Bali. Maka, Walhi mendesak pemerintah untuk segera mencabut SK ESDM tersebut.
"Surat Keputusan ini menjadi ancaman bagi rakyat, eksosistem hutan, karst, dan pesisir laut," cetusnya.
Reporter: Mega Dwi Anggraeni
Editor: Putri Kartika Utami