Asahan, Gatra.Com - Ratusan warga kecamatan Teluk Dalam kabupaten Asahan, Sumatera Utara menggelar aksi unjuk rasa di halaman kantor Bupati Asahan, Selasa (28/5). Aksi itu dilakukan untuk menuntut tanah leluhur mereka yang selama 44 tahun dikuasai pengembang.
Warga yang menggelar aksi meminta tanah leluhurnya yang kini dikuasai PT. Padasa Enam Utama dikembalikan. Serta berharap Pemkab Asahan jangan tutup mata untuk persoalan mereka. Dalam aksi unjuk rasa tersebut mereka memaksa untuk bertemu Plt Bupati Asahan, H. Surya. Permintaan tersebut untuk menyampaikan aspirasi mereka seputar penguasaan tanah leluhurnya yang sudah berlangsung 40 tahun.
Baca Juga: PDIP Asahan Jagokan Mantan Caleg Sumut Maju Wabup
Warga mengatakan terdapat 700 hektar tanah milik leluhur mereka. Sejak tahun 1975, telah dikuasai secara tidak sah oleh perusahaan ini diluar kawasan HGU. Aktivitas penguasaan tanah milik rakyat itu mulus berjalan lebih dari 40 tahun karena mereka menuding ada proses pembodohan oleh perusahaan.
Dalam aksi unjuk rasa itu mereka mendesak Pemkab Asahan untuk segera membentuk Tim Gugus Tanah Agraria. Tujuannya untuk menyelesaikan persoalan kasus-kasus sengketa tanah rakyat dengan perusahaan perkebunan. Hal itu sesuai dengan amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 Tahun 2018 Tentang Reforma Agraria dan Perwujudan Reforma Agraria, yang hingga kini tidak dibentuk oleh pemerintah daerah setempat.
Baca Juga: Bakal Calon Wabup Asahan Mulai Dekati Koalisi
Menjawab tuntutan pendemo, Sekda Kabupaten Asahan, Taufik ZA Siregar menyatakan akan segera menindaklanjuti aspirasi warga. "Kami akan segera membentuk tim untuk menyelesaikan kasus sengketa tanah tersebut,"ujarnya dihadapan ratusan warga pendemo.
Taufik juga menegaskan, Pemkab Asahan mulai Rabu (29/5) akan segera menurunkan tim. Namun Taufik meminta masyarakat untuk bisa menunjukkan bukti-bukti jika lahan yang diklaim sebagai tanah warisan dari leluhur warga tersebut merupakan milik warga.
Reporter Edy Gunawan Hasby