Bandung, Gatra.com - Dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dari 22 kabupaten/kota di Jawa Barat mencatat ada 995.000 hektare dari seluruh wilayah Jawa Barat diperuntukkan sebagai areal pertambangan. Angka ini merupakan 27% dari total wilayah Jabar.
Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Barat, Dadan Ramdan mengatakan hampir 300 ribu hektare dari luas Provinsi Jawa Barat, ternyata sudah digunakan sebagai lahan tambang yang aktif beroperasi sampai sekarang.
Menurut Dadan, dalam kurun waktu 15 tahun terakhir, bisnis pertambangan semakin masif di Jawa Barat.Walhi mencatat dari total luas Jawa Barat, yakni 35.378 km persegi, sekitar 8% nya sudah digunakan sebagai lahan tambang yang masih aktif beroperasi.
"Kegiatan pertambangannya beragam. Mulai dari tambang mineral, seperti emas, pasir besi, batu kapur, galena, gas alam, juga tambang nonmineral, seperti pasir tanah, batu andesit," ucapnya di Sekretariat Walhi Jabar di Bandung, Selasa (28/5).
Dadan menilai masifnya praktik pertambangan di Jawa Barat kerap juga didukung oleh kebijakan dan keputusan pemerintah, yang melegalkan praktik tambang melalui SK, peraturan daerah, RTRW, Peraturan Daerah Pertambangan, serta peraturan daerah mengenai rencana zonasi wilayah pengelolaan di pulau-pulau kecil di Jawa Barat.
Salah satu kebijakan pemerintah yang merugikan adalah Surat Keputusan ESDM No. 6672 K/30/MEM/2017 tentang Penetapan Wilayah Pertambangan Jawa Bali. Menurutnya, SK tersebut merupakan keputusan politik yang akan berdampak pada rusaknya ekosistem.
"Surat Keputusan ini menjadi ancaman bagi rakyat, eksosistem hutan, karst, dan pesisir laut," cetusnya.
Reporter: Mega Dwi Anggraeni
Editor: Putri Kartika Utami