Home Ekonomi Pemprov Jabar Catat 30 Pelanggaran THR

Pemprov Jabar Catat 30 Pelanggaran THR

Bandung, Gatra.com - Sejumlah karyawan beberapa perusahaan dan pegawai non-ASN di Jawa Barat belum mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang H-7 Idulfitri 2019. Sebanyak 27 perusahaan diduga melanggar aturan terkait THR yang belum dibayarkan. Selain itu, sebanyak 3 instansi pemerintah pun melakukan hal yang sama.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jabar, Ade Afriadi mengatakan pihaknya menerima 30 laporan soal THR. Di mana akan segera melakukan pengkajian lebih detail.

"Tahun ini kami menerima laporan dari non PNS yang tak mendapatkan THR," ujar Ade usai acara Jabar Punya Informasi (Japri) di Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (28/5).

Menurut Ade, sebanyak 27 perusahaan yang dilaporkan tersebut memang tersebar, namun ada beberapa daerah yang cukup dominan. ia menyebutkan pelanggaran banyak terjadi di Kabupaten Bogor, Bekasi, Karawang, Cirebon, Garut, Tasikmalaya, serta kota/kabupaten Bandung.

Data tersebut dihimpun berdasarkan informasi yang didapatkan dari sejumlah warga. Nantinya, pihak Pemprov Jabar akan melakukan verifikasi. Sebab, bisa saja perusahaan atau lembaga tersebut telah membayarkan THR seiring berjalannya waktu.

"Mudah-mudahan jumlahnya tidak bertambah. Namun, permasalahan intinya kita belum melakukan verifikasi lapangan baru dari laporan yang masuk," katanya.

Ia menyampaikan, jumlah perusahaan swasta yang menunggak THR untuk karyawan tahun ini naik dibandingkan 2019, yang berjumlah 14. Adapun, perusahaan yang belum melunasi kewajibannya itu mayoritas di sektor industri tekstil dan garmen.

Menurutnya, ada beberapa faktor yang membuat perusahan tersebut telat memberikan THR. Salah satunya karena tersendatnya perkembangan industri dalam beberapa tahun terakhir sehingga perusahaan tersebut belum memiliki kas memadai.

"Berkaca dari tahun kemarin, sektor garmen dan tekstil situasinya sedang tidak stabil. Untuk membayar upah saja kadang mereka berat apalagi harus membayar THR," kata Ade.

Diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif dan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, perusahaan yang tidak membayarkan THR sesuai jadwal tetap berkewajiban memberikan uang tunjangan tersebut pascalebaran.

Jika lalai pada aturan tersebut, maka pemerintah daerah bisa memberikan sanksi baik teguran maupun tertulis pada perusahaan yang bersangkutan. Bahkan langkah terakhir adalah mengurangi porsi produksi.

"Tapi langkah ini berat, harus dimulai dengan audit oleh akuntan publik," pungkasnya.

 

 

 

 

168