Home Politik Perdana, Kabupaten Tanjung Jabung Barat Raih Predikat WTP

Perdana, Kabupaten Tanjung Jabung Barat Raih Predikat WTP

Tanjung Jabung Barat, Gatra.com – Untuk pertama kalinya sejak Kabupaten Tanjung Jabung Barat berdiri, tata kelola keuangan pemerintahannya mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Predikat WTP ini diraih dari hasil audit atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKDP) tahun 2018.

Penghargaan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) diterima dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Kantor Wilayah (Kanwil) Jambi Selasa (28/5). Bupati Tanjung Jabung Barat, Safrial sendiri yang langsung menerima.

Kepala Wilayah BPK Kanwil Jambi, Hery Ridwan mengatakan, pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah merupakan salah satu tugas pokok BPK sebagai pelaksana Undang-undang. Laporan pertanggungjawaban keuangan daerah adalah tanggung jawab kepala daerah atas pelaksanaan APBD tahun anggaran tertentu yang disusun berdasarkan tanggal akuntansi pemerintahan.

"Pemeriksaan LKPD (Laporan Keuangan Pemerintah Daerah) merupakan pemeriksaan keuangan yang dilakukan BPK dengan tujuan untuk memberikan pernyataan opini tentang tingkat kewajaran informasi yang disajikan dalam LKPD," kata Hery Ridwan.

Enam kabupaten/kota yang mendapatkan predikat WTP. Tapi untuk Kabupaten Tanjung Jabung Barat, ini adalah WTP pertama yang diraih.

"Perolehan opini WTP ini diharapkan dapat di pertahankan karena opini ini sifatnya dinamis, bisa naik, bisa tetap bisa turun tergantung kepada kualitas pengelolaan keuangan daerah, kesesuaian dengan ketentuan yang berlaku dan tidak ada risiko penyimpangan," kata Ridwan.

Sementara itu, Bupati Tanjung Jabung Barat, Safrial menyatakan terima kasih yang besar kepada Tim Pemkab Tanjung Jabung Barat yang sudah menyusun laporan dengan baik sehingga Kabupaten Tanjung Jabung Barat akhirnya mendapatkan predikat WTP.

"Harapan kita ke depan terhadap Inspektorat dan BKAD kita ini bekerja lebih keras lagi untuk mengingatkan OPD-OPD yang lain supaya laporan keuangannya cukup baik," kata Safrial.

Dalam pencapaian WTP ini, Safrial menyebut masih ada sejumlah rekomendasi BPK RI, yaitu lebih pada pembenahan aset-aset daerah. Terutama pembenahan aset yang menjadi tanggung jawab Bupati, yaitu aset yang di bawah Rp5 miliar.

"Kita melakukan pembenahan aset. Aset-aset kita yang tercatat tetapi fisiknya tidak ada, itu kita hapus. Yang di bawah Rp5 miliar ke bawah itu hak bupati. Di atas itu hak DPRD. Kita mulai penghapusan aset, kemudian terhadap proyek-proyek yang sedang berjalan, temuan-temuan kita minta pada rekanan harus mengembalikan anggarannya," kata Safrial.

Safrial pun menegaskan, agar pihak rekanan jangan main-main lagi terhadap temuan. Karena dirinya akan bertindak tegas. "Kalau tidak bisa, kita akan serahkan kepada kejaksaan negeri. Lebih 60 hari kita akan berikan kepada aparat penegak hukum yaitu kejaksaan negeri," katanya lagi.

372