Home Kesehatan Kemenkes akan Mengkaji Ulang Peraturan Soal Rokok Elektrik

Kemenkes akan Mengkaji Ulang Peraturan Soal Rokok Elektrik


Jakarta, Gatra.com – Rokok elektrik mengandung nikotin dan senyawa TAR, seperti rokok pada umumnya. Hal ini tetap berbahaya bagi kesehatan. Meski berhembus kabar rokok jenis tersebut less harmful. 

“Rokok elektrik berbahaya karena tetap membawa zat kimia dan menmbulkan karsinogen. Intinya tetap berbahaya, walaupun less,” terang Ketua Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI), Dr. dr. Agus Dwi Susanto, Sp.P (K), FAPSR, FISR saat temu media "Hari Tanpa Tembakau Sedunia", di Kementerian Kesehatan, Jakarta Selatan, Selasa (28/5).

Oleh karena itu, Kemenkes mulai mengkaji ulang peraturan mengenai zat adiktif pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 109 tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif. 

“Secara konten, rokok elektrik tetap berbahaya dan berakibat sama dengan rokok konvensional. Kami akan mengkaji ulang substansi yang secara eksplisit belum ada di dalam peraturan PP 109,” lanjut Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dr. Anung Sugihantono, M.Kes.

Sampai saat ini, Kemenkes tengah berkoordinasi dengan kementerian terkait seputar pengendalian tembakau dan rokok. Menurutnya, perokok pasif juga terpapar asap rokok. Padahal masyarakat berhak mendapatkan udara bersih. 

 

1019