Kota Magelang, Gatra.com – Polres Magelang Kota memusnahkan 1.156 botol minuman keras berbagai merek. Minuman keras tersebut hasil razia operasi Cipta Kondisi yang dilakukan bulan Januari-Mei 2019.
Menurut Kapolres Magelang Kota, AKBP Idham Mahdi, razia minuman keras dilakukan untuk menekan tingkat kriminalitas. Operasi rutin akan sering dilakukan untuk menciptakan situasi aman di Kota Magelang.
“Sebab, sebelum melakukan tindakan kejahatan biasanya para pelaku terpengaruh minuman keras,” kata AKBP Idham Mahdi disela acara pemusnahan barang bukti minuman keras di lapangan asrama polisi Polres Magelang Kota di Jalan Gatot Subroto, Selasa (28/5).
Minuman keras disita dari 4 toko dan lokasi kerumunan anak-anak muda. Alun-alun Kota Magelang dan Taman Badaan disebut sebagai daerah rawan peredaran minuman keras. Polisi kesulitan melacak bandar minuman keras karena selain kebanyakan didatangkan dari luar daerah, sistem penjualannya terputus. Penjual berdalih hanya sebagai pengecer yang dititipi barang.
“Sistemnya penjualan terputus. Pengecer biasanya menerima barang dan baru setor setelah barang habis. Sudah ada 4 pelaku yang diproses dan dikenai pidana ringan dengan denda masing-masing Rp 20 juta,” ujar Idham.
Di antara tersangka yang ditangkap, sebagian pelaku kambuhan dan yang lainnya baru kali pertama ditangkap menjual minuman keras.