Home Politik Mendadak Sakit, Penyidik KPK Hentikan Pemeriksaan Sofyan Basir

Mendadak Sakit, Penyidik KPK Hentikan Pemeriksaan Sofyan Basir

Jakarta, Gatra.com - Pemeriksaan Direktur Utama PT PLN, Sofyan Basir dihentikan penyidik karena KPK dengan alasan kondisi kesehatan terdakwa. 

"Tadi hanya empat pertanyaan, kemudian beliau minta dihentikan karena meriang, mungkin kurang tidur atau masih agak stress masih perlu beradaptasi di Rutan ya," kata Soesilo Aribowo di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (28/5).

Diketahui Sofyan kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus suap kesepakatan kontrak proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.

Usai pemeriksaan Sofyan tidak banyak berkomentar. Ia hanya mengaku tidak melanjutkan pemeriksaan degan alasan kesehatannya, sehingga dihentikan sementara, sambil menunggu penjadwalan berikutnya. 

"Melanjutkan saja, cuma pertanyaan 1, 2, 3 saja," ujar Sofyan keluar Gedung Merah Putih menuju mobil tahanan KPK.

Penasihat hukumnya, Soesilo mengatakan bahwa kondisi kesehatan kliennya memburuk semenjak menjalani penahanan di rumah tahanan (Rutan) KPK. Dalam pemeriksaan lanjut ini pun, Soesilo mengungkapkan bahwa Sofyan sempat menjalani pemeriksaan kesehatan oleh dokter KPK.

Soesilo menambahkan bahwa pihaknya juga telah mengajukan permohonan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar kliennya dapat berobat ke rumah sakit untuk kontrol kesehatan.

"Pak Sofyan kan kebetulan darahnya kemarin agak tinggi ya. Ada sedikit meriang, mungkin kurang tidur atau apa," ungkap Soesilo.

Diketahui, Sofyan Basir ditahan oleh komisi antirasuah sejak Senin malam (27/5). Ia ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Selasa 24 April lalu. 
Dalam kasus ini, KPK menduga Sofyan Basir ikut membantu mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih menerima hadiah atau janji dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johanes Budisutrisno Kotjo terkait kesepakatan kontrak kerjasama Pembangunan PLTU Riau-1.

Sofyan diduga menerima janji dengan mendapatkan bagian yang sama besar dari jatah Eni M Saragih dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham.

Atas perbuatannya Sofyan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat (2) KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

146

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR