Medan, Gatra.com – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) telah menetapkan dua orang tersangka atas kasus dugaan makar. Dua tersangka tersebut merupakan pentolan dari kelompok Gerakan Nasional Kedaulatan Rakyat (GNKR) Sumut
Kapolda Sumut, Irjen Pol Agus Andrianto mengungkapkan dua orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka yakni Rafdinal, Wakil Ketua GNPF Sumut dan Zulkarnain, Sekretaris GNPF Sumut. Sejumlah saksi telah diperiksa, termasuk dua orang telah ditetapkan menjadi tersangka. "Dua tersangka sudah dilakukan penangkapan dan dilanjutkan pada proaes pemeriksaan," kata Agus di Asrama Haji Medan, Jalan Abdul Haris Nasution, Selasa (28/5).
Baca Juga: Polda Sumut Jemput Pentolan Aksi GNKR
Dijelaskannya, ada dua laporan masyarakat terkait tuduhan makar. Ia menyebut dua laporan itu harus ditindaklanjuti dan pemeriksaan terhadap saksi sudah dilakukan. Pemeriksaan terkait dugaan makar, kata dia berdasarkan pasal 107 KUHP. Di mana, tidak perlu ada akibat yang ditimbulkan, cukup hanya memenuhi syarat formil "Syarat formil sudah ada, perbuatan itu dilarang diucapkan, tidak perlu akibat bisa diterapkan. Apalagi ini sudah ada kegiatan di Jakarta dan Medan," paparnya.
Agus menambahkan bahwa kegiatan di Jakarta dan di Medan beriringan, tidak berjalan sendiri-sendiri. "Mereka yang di Jakarta dan Medan satu nafas yang saling terkait, yang tujuannya adalah memprovokasi masyarakat. Ini yang harapannya kita cegah, kasian masyarakat yang lain," terangnya.
Baca Juga: Pimpinan Aksi GNKR Dipanggil Polda Sumut
Agus memastikan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait makar bukan merupakan upaya kriminalisasi. "Ini bukan kriminalisasi, tapi ada perbuatan melawan hukum, ada aturan dilanggar, ada orang melapor, kita dudukkan masalahnya," paparnya.