Medan, Gatra.com - Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak dipanggil Polda Sumut, Selasa 28 Mei 2019. Mantan Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah itu dipanggil terkait tuduhan makar.
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Utara (Sumut), Irjen Pol Agus Andrianto, akan diperiksan. Pemeriksaan terkait adanya dua laporan masyarakat yang disampaikan ke Polda Sumut tuduhan makar. "Kita panggil sebagai saksi, laporan masyarakat ke polda sumut. Tentunya laporan tersebut harus ditindaklanjuti, sebagian saksi-saksi sudah kita periksa," jelasnya, di Asrama Haji, Jalan Abdul Haris Nasution, Medan, Selasa (28/5).
Baca Juga: Pimpinan Aksi GNKR Dipanggil Polda Sumut
Agus mengatakan di pasal 107 KUHP tidak perlu ada akibat terkait tuduhan makar. Namun, jika syarat formil terpenuhi, materil sudah diucapkan pasal makar bisa dikenakan. "Materil sudah diucapkan, syarat formil sudah ada, perbuatan itu dilarang diucapkan, tidak perlu akibat bisa diterapkan," tegasnya.
Sekadar mengingatkan Polda Sumut memanggil pentolan aksi Gerakan Nasional Kedaulatan Rakyat (GNKR) lseperti Angga Fahmi dari Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), Kota Medan, Rinaldi dari Aksi Cepat Tanggap (ACT), Heriansyah, Rafdinal, Azwir Panggabean dari Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF).
Baca Juga: Polda Sumut Jemput Pentolan Aksi GNKR
Seperti diketahui massa dari GNKR Sumut melakukan aksi karena tidak terima dengan hasil Pilpres 2019 yang menyatakan Jokowi-Ma'ruf menang. Massa menduga calon petahana telah melakukan kecurangan, sehingga perlu didiskualifikasi.