Tebo, Gatra.com - Yakin Saputra alias Yakin Bin Saharudin (23), warga Desa Tabun Arang Kecamatan Muara Tabir Kabupaten Tebo, terpaksa mendekam di jeruji tahanan Polsek Tebo Ilir. Dia adalah residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang ditangkap kembali karena diduga melakukan kejahatan yang sama.
Terduga ditangkap oleh anggota Polsek Tebo Ilir bersama Polsek Muara Tabir di Jalan Jalur 1 Desa Olak Kemang, Kecamatan Muara Tabir, Kabupaten Tebo, sekira pukul 17.00 WIB, Minggu (26/5). Dari tangan Yakin, polisi berhasil mengamankan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Revo warna hitam dengan kondisi pretelan, tanpa nomor rangka, nomor mesin dan tanpa nomor polisi.
Kapolres Tebo melalui Kapolsek Tebo Ilir, IPTU Ramses mengatakan, penangkapan terduga ini berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan bahwa terduga sedang berada di sekitar Desa Olak Kemang Kecamatan Muara Tabir.
"Saat ditangkap, terduga tengah berjalan dengan temannya. Dia sempat mencoba melarikan diri, namun berhasil diamankan oleh anggota tim gabungan," kata Ramses, Selasa (28/5).
Hasil interogasi terduga, ujar Ramses, barang bukti yang dicuri terduga berupa satu unit sepeda motor merek Honda Revo warna hitam yang ditinggalkan dia di rumah temannya yang berada di RT 07 Desa Tanah Garo, Kecamatan Muara Tabir, Kabupaten Teb, Jambi.
"Saat ini terduga dan BB dibawa kita amankan di Polsek Tebo Ilir untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, terduga kita jerat pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana jo pasal 55 KUHPidana jo pasal 56 KUHPidana," ujar Ramses.