Home Politik Dinakertrans Jateng Akan Berikan Sanksi kepada Perusahaan yang Telat Berikan THR

Dinakertrans Jateng Akan Berikan Sanksi kepada Perusahaan yang Telat Berikan THR

Semarang, Gatra.com - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Tengah mencatat  21 aduan masalah tunjangan hari raya (THR) khusus buruh yang belum terbayarkan. Dari 21 aduan, delapan perusahaan di antaranya berada di kota Semarang. 
 
Kepala Dinakertrans Jateng, Wika Bintang, mengatakan bahwa perusahaan yang sudah masuk catatan aduan harus segera membayarkan THR karyawannya. Jika tidak, pemerintah akan memberikan sanksi beratkepada perusahaan. 
 
"Kalau perusahaan nanti telat membayarkan THR sampai H-7, ya kena denda. Dendanya lima persen dari total THR yang harus dikeluarkan," katanya saat melakukan sidak di PT Charoen Pokphand Indonesia Semarang, Selasa (28/5).
 
Wika  menyatakan,  perusahaan yang hingga  Lebaran juga tidak memberikan THR  akan  ditindak tegas. "Akan diberikan sanksi lebih berat, yaitu administratif atau izinnya bisa dicabut," ujarnya. 
 
Meskipun demikian, Wika mengaku terus melakukan sosialisasi dan penyuluhan terhadap para pengusaha di Provinsi Jawa Tengah untuk membayarkan THR  tujuh hari sebelum Hari Raya. "Saya berharap, pengaduan masalah THR ini setiap tahun menurun, dari tahun 2017 ada 36 aduan, 2018 ada 26, kemudian hari ini baru mencapai 21 aduan," ucapnya. 
 
Lebih lanjut, Wika mengatakan,  untuk mengantisipasi hal tersebut, pihaknya menyiapkan petugas  yang mengawasi perusahaan yang belum membayarkan THR kepada karyawannya. "Kami punya 165 pengawas yang bisa kita turunkan di 35 kab/kota," ujarnya.  
433