Jakarta, Gatra.com - Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Mayor Jenderal (Purn) TNI Kivlan Zen resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan makar.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Dedi Prasetyo menyebutkan bahwa peningkatan status Kivlan merupakan hasil dari pemaparan sejumlah saksi yang dimintai keterangan oleh pihak penyidik.
"Iya, statusnya sebagai tersangka, sudah beberapa saksi, termasuk saksi ahli juga dimintai keterangan. Saksi ahli bahasa, pidana, ITE sudah dimintai keterangan," ujarnya di Mabes Polri, Jl. Trunojoyo, Jakarta, Selasa (28/5).
Baca juga: Kivlan Zein Resmi Tersangka, Besok Diperiksa
Penahanan Kivlan tergantung dari keputusan pihak penyidik. Sebab, yang berhak melakukan pemutusan kasus adalah penyidik.
"Itu (penahanan) teknis dari penyidik ya. Jadi intinya penyidik akan segera menyelesaikan dan menuntaskan kasus ini," tuturnya.
Sebagai informasi, Kivlan Zen sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan penyebaran berita bohong serta upaya makar terhadap pemerintah.
Berdasarkan keterangan yang diterima Gatra.com, laporan terhadap Kivlan diterima oleh polisi dengan nomor laporan LP/B/0442/V/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019. Dalam tanda terima laporan itu, diketahui Kivlan dilaporkan oleh seseorang yang bernama Jalaludin.
Dalam laporan tersebut, Kivlan dilaporkan atas Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong atau hoaks dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 14 dan atau pasal 15 serta terhadap Keamanan Negara atau Makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 107 jo asal 110 jo pasal 87 dan atau pasal 163 jo pasal 107.