Home Politik Klaim Pengurus PP Muhammadiyah, Mustofa Nara Minta Din Syamsuddin Jadi Penjamin

Klaim Pengurus PP Muhammadiyah, Mustofa Nara Minta Din Syamsuddin Jadi Penjamin

Jakarta, Gatra.com - Tim Kuasa Hukum tersangka kasus penyebaran hoaks, Mustofa Nahrawardaya telah mengajukan penangguhan penahanan ke Bareskrim Polri. Penjaminnya adalah istri Mustofa, Cathy Ahadianti.

Pengacara Mustofa, Sutawidhya mengatakan, selain istri kliennya, dia juga berharap ada tokoh-tokoh lain yang berkenan sebagai penjamin. Salah satunya adalah mantan Ketua PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin. 

"Kita juga upayakan tokoh-tokoh nasional seperti Din Syamsuddin dan sebagainya, dia kan (Mustofa) anggota pengurus di PP Muhammadiyah, biasanya tokoh masyarakat akan menjamin, juga mungkin dari BPN yang sampai hari ini sudah mulai koordinasi sama kita," jelas Sutawidhya di Bareskrim Polri, Jl. Trunojoyo, Jakarta, Selasa, (28/5).

Meski demikian, Sutawidhya masih pesimistik permohonan ini dapat dikabulkan. Dalam beberapa kasus yang pernah dia tangani, hanya 0,1% penyidik mau memberikan penangguhan. 

"Saya sudah pengalaman, penangguhan penahanan ini mungkin cuma 0,1 persen, kecuali ada mukjizat dan 0,1 persen itu adalah mukjizat yang saya harapkan," tambah dia.

Sebagai informasi, kasus dari Koordinator Relawan IT Badan Pemenangan Nasionak (BPN) Prabowo-Sandiaga ini bermula dengan postingan video kekerasan oleh aparat keamanan di akun Twitter miliknya, @AkunTofa. Dalam video tersebut terdapat narasi bahwa korban merupakan anak berumur 15 tahun.

"Kasusnya, dalam rangka yang bersangkutan memposting video kemudian ditambahkan foto kemudian ditambahkan narasi-narasi, narasi kemudian sama foto yang digabungkan dengan video," ungkap Dedi.

Dengan kasus tersebut, Mustofa pun dijerat dengan Pasal 45 (a) Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang (UU) No.19 Tahun 2016, Pasal 14 Ayat (1) dan (2), Pasal 15 UU No.1 Tahun 1946.

195