Home Politik Selain Fahri Hamzah, JPU Ragukan Kesaksian Psikiater Ratna Sarumpaet

Selain Fahri Hamzah, JPU Ragukan Kesaksian Psikiater Ratna Sarumpaet

Jakarta, Gatra.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus penyebaran berita bohong atau hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet meragukan kesaksian dari kubu Ratna. Menurut JPU, pernyataan para saksi cendrung berpihak dan bisa saja jauh dari kebenaran.

Salah satu yang diragukan adalah keterangan Psikiater Ratna, Pidiansyah selaku saksi ahli yang dihadirkan kuasa hukum Ratna. Menurut JPU, Pidi dalam kesaksiannya mencoba mengarahkan opini agar Ratna dianggap sedang tidak sadarkan diri karena depresi saat menyebar hoaks.

"Pernyataannya seolah olah terdakwa melakukan tersebut diluar kesadaran. Seakan akan terdakwa mengalami depresi dengan harapan melepaskan terdakwa dari tanggung jawab pidana," ujar Koordiantor JPU, Daroe Tri Darsono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Selasa (28/5).

Secara keseluruhan, saksi yang dihadirkan Ratna memiliki motif agar kasus sudah selesai setelah Ratna melakukan konferensi pers dan minta maaf. Menurut Daroe pernyataan para saksi itu mengaburkan fakta yang terjadi di tengah masyarakat pasca Ratna minta maaf karena sebar hoaks.

"Bila kita lihat secara sungguh-sungguh dapat terlihat semua saksi yang dihadirkan penasehat hukum terdakwa yang sedari awal sudah dinyatakan bahwa kasus yang terjadi pada diri terdakwa dengan adanya pengakuan atas berbohong dari terdakwa dianggap kasus tersebut sudah selesai," jelas Daroe.

Berdasarkan pernyataan para saksi tersebut, Daroe mengaku meragukan kesaksiannya karena ada motif tertentu yang tidak sesuai fakta. Daroe mengingatkan untuk lebih cermat dalam menyikapi kesaksian dari saksi kubu Ratna.

"Untuk itu kita semua harus tetap waspada dikarenakan potensi keberpihakan dan bisa saja pernyataan mereka jauh dari kebenaran," kata Daroe.

Sidang lanjutan ini dijadwalkan digelar pukul 09.30 WIB. Namun sidang baru bisa dimulai pukul 12.30 WIB. Ratna kembali ditemani puterinya, Atiqah Hasiholan dan hadir mengenakan baju biru dan kerudung biru tua. Seperti diketahui, Ratna Sarumpaet sebelumnya mengklaim telah dianiaya oleh dua orang lelaki hingga wajahnya lebam pada Oktober 2018.

Setelah dilakukan penyelidikan di Polda Metro Jaya, ternyata penyebab wajah babak belur yang dialami Ratna bukan dianiaya melainkan imbas setelah melakukan operasi sedot lemak. 

Akibat kebohongannya itu, Ratna dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

263