Tanjung Jabung Timur, Gatra.com - Kecelakaan maut terjadi di Jalan Lintas Jambi-Kuala Tungkal, tepatnya di RT 01 Desa Bukit Tempurung, Kecamatan Mendahara Ulu, Senin (27/5). Satu orang pengendara motor tewas akibat insiden tersebut, setelah sebelumnya ditabrak oleh mobil Toyota Kijang Innova.
Korban kecelakaan diketahui merupakan warga Pall 08, Desa Bukit Tempurung, Kecamatan Mendahara Ulu, bernama Martahan Sianipar (35). Korban tewas ditempat, tanpa sempat dilarikan ke rumah sakit.
Berdasarkan informasi dari warga sekitar, kecelakaan maut ini terjadi sekitar pukul 16.00 WIB. Saat kejadian, Mobil Toyota Inova melaju dari Jambi menuju ke Kuala Tungkal, kabupaten Tanjung Jabung Barat. Setibanya di lokasi kejadian, datang dari arah berlawanan sepeda motor yang dikendarai korban, dan langsung terjadi tabrakan.
Usai tabrakan, sepeda motor yang dikendarai korban sempat terseret cukup jauh, hingga akhirnya mobil Innova itu berhenti setelah menabrak pohon. Sementara, korban terpelanting kurang lebih sekitar 8 meter. Akibatnya, korban meninggal dunia di TKP.
"Korban sempat terseret. Dan meninggal di TKP," kata salah satu saksi, Trianto, Selasa (28/5).
Sementara itu, Kasat Lantas Tanjung Jabung Timur, AKP. Tesmirizal, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya kajadian laka maut ini. Dikatakannya, usai kejadian pihaknya langsung turun ke lokasi untuk melakukan tindakan pasca kejadian. Pihaknya telah melakukan olah TKP dan memeriksa kedua kendaraan yang terlibat laka maut. Jika dilihat dari kedua kendaraan, keduanya layak jalan.
"Akibat laka lantas tadi, seorang pengendara sepeda motor meninggal dunia. Berdasarkan keterangan sanksi saat kejadian lalu lintas sepi. Namun kita masih melakukan pemeriksaan," katanya.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, diketahui mobil tersebut merupakan mobil dinas kejaksaan negeri Kuala Tungkal. Tapi sayangnya, mobil tersebut menggunakan nomor polisi palsu. Dimana saat kejadian, mobil tersebut menggunakan nomor polisi BH 1258 EK dan berplat hitam. Padahal itu merupakan mobil dinas.
Dari website samsat, diketahui jika mobil dengan nopol BH 1258 EK merupakan mobil milik PT HRC Prima Sejahtera. Sementara seharusnya nomor polisi mobil yang digunakan Kejari adalah BH 1258 EZ yang terdaftar sebagai kendaraan dinas pemkab Tanjung Jabung Barat.
Terkait hal itu, Kasi Intel Kejari Kuala Tungkal, Zulkarnain tidak bisa ditemui di kantornya. Dihubungi via telpon, nomor ponselnya bernada tidak aktif.