Jakarta, Gatra.com - Direktur Utama non aktif PT PLN, Sofyan Basir resmi ditahan Komisi Anti Korupsi (KPK), Senin (27/5). Mantan Dirut BRI tersebut ditahan KPK usai menjalani pemeriksaan keduanya sebagai tersangka tersangka kasus suap kesepakatan kontrak proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.
Plh. Executive Vice President Corporate Communication &CSR PLN, Dwi Suryo Abdullah menyampaikan bahwa segenap jajaran manajemen dan seluruh pegawai PLN turut prihatin atas kasus hukum yang menimpa Direktur Utama PLN, Sofyan Basir .
"Kami berharap Pak Sofyan diberi kesehatan dan ketabahan dalam menjalani proses hukum yang tengah dihadapi," sebutnya dalam keterangan resmi yang diterima Gatra.com, Selasa (28/5).
Baca Juga: Sofyan Basir Ditahan KPK
"Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK ), selanjutnya kami menyerahkan seluruh proses hukum kepada KPK yang sedang berlangsung. Manajemen PLN selalu bersikap kooperatif manakala dibutuhkan dalam rangka penyelesaian kasus hukum yang terjadi," imbuh dia kemudian.
Sehubungan dengan adanya perkara ini, PLN menjamin bahwa pelayanan terhadap masyarakat akan berjalan sebagaimana mestinya terlebih menjelang Idul Fitri 1440 H. Mereka memastikan seluruh pasokan dan tim siaga telah dikerahkan demi kehandalan pasokan listrik di Tanah Air.