Home Gaya Hidup Disdikbud Jateng: Orang Tua Palsukan SKD pada PPBD SMAN 2019 Diproses Hukum

Disdikbud Jateng: Orang Tua Palsukan SKD pada PPBD SMAN 2019 Diproses Hukum

Semarang, Gatra.com - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Tengah  mengingatkan  orang tua untuk tidak melanggar hukum dengan memalsukan surat keterang domisi (SKD) pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMAN Tahun Ajaran 2019/2020 yang menggunakan sistem zonasi.

Menurut Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jateng, Jumeri,  pemalsuan SKD berdampak buruk bagi masa depan anak didik dan pelakunya dapat diproses melalui jalur hukum. “Apabila dikemudian hari ditemukan bukti ada yang memalsukan data SKD,  siswa  tersebut akan langsung dikeluarkan dari sekolah,” katanya, Selasa (28/5).

Proses pendaftaran PPDB SMAN 2019 dilakukan secara online mulai 1-5 Juli 2019. Pengumuman hasil seleksi pada 9 Juli dilanjutkan proses daftar ulang 10-11 Juli 2019. Masuk sekolah pada 15 Juli 2019.

Untuk mengatur pelaksanaan PPDB SMAN 2019, Kepala Disdikbud Jateng telah mengeluarkan surat keputusan No. 421/07651 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru Pada SMA Negeri dan SMK Negeri Jateng 2019/2020.

Lebih lanjut, Jumeri mengatakan, orang tua agar mencermati sistem zonasi PPDB SMAN serta tidak melakukan tindakan melanggar hukum dengan cara memalsukan data SKD agar dapat diterima di sekolah favorit. Menurut dia, dengan sistem zonasi  sudah tidak ada lagi istilah sekolah favorit karena semua sekolah statusnya sama.

“Orang tua jangan berupaya melakukan pemalsuan data demi mengincar sekolah favorit karena dapat berakibat fatal baik bagi diri sendiri maupun bagi anaknya. Lebih baik mengikuti proses yang ada,” ujarnya.

Jumeri mengakui, meski sistem zonasi ini belum sepenuhnya bisa diterima masyarakat,  ia berharap masyarakat dapat menerima perubahan ini. Sistem zonasi merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memeratakan pendidikan.

Sistem zonasi, lanjut dia, membawa hal positif antara lain siswa menjadi lebih dekat dengan sekolah sehingga biaya transportasi menjadi murah, mengurangi kemacetan arus lalu lintas di jalan raya, serta pengawasan orang tua terhadap anak lebih mudah. “Dengan sistem zonasi ini, maka nilai ujian nasional (UN) tidak berlaku lagi karena yang menentukan diterima atau tidak siswa adalah kedekatan zonasi SMAN,” ucapnya.

Menurut Jumeri, dengan sistem zonasi ini sekolah wajib menerima siswa yang ada di sekitar sekolah atau di dalam zonasi minimal 90%, sedangkan sisanya sebanyak 5% untuk jalur prestasi dan 5% untuk jalur perpindahan orang tua.

“Bila masih kebingungan, silakan mengunjungi sekolah-sekolah terdekat untuk mendapatkan informasi PPDB 2019 atau situs resmi PPDB Pemprov Jateng di www.pdkjateng.go.id,” ujar Jumeri.

Sementara itu, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo meminta  masyarakat agar mengedepankan integritas dalam PPDB SMAN 2019 dengan tidak memanipulasi surat keterangan domisili tempat tinggal. “Saya meminta seluruh masyarakat ikut mengawasi proses PPDB tahun ini agar semua berjalan sesuai dengan aturan,” kata dia.

 

732