Home Politik Polisi Sudah Lama Pantau Akun Twitter Mustofa Nahrawardaya

Polisi Sudah Lama Pantau Akun Twitter Mustofa Nahrawardaya

Jakarta, Gatra.com - Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Mabes Polri, Kombes Pol. Rickynaldo Chairul menjelaskan pihaknya sudah lama memantau akun twitter milik Koordinator Relawan IT Badan Pemenangan Nasional (BPN), Mustofa Nahrawardaya (MN) yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran berita hoaks dan ujaran kebencian.

"Akun-akun [milik Mustofa] itu sudah lama sekali kita pantau, bahkan saudara MN ini sudah pernah kita undang, kita panggil ke kantor Direktorat Siber untuk diajak berkoordinasi, diajak berkomunikasi dan diajak menyampaikan dampak yang muncul apabila Anda menyebar akun-akun yang negatif. Itu sudah kita lakukan," katanya dalam Konferensi Pers di Media Center Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (28/5).

Rickynaldo mengatakan, tersangka MN pernah diundang beberapa kali ke Bareskrim Mabes Polri untuk membicarakan terkait cuitannya di akun twitternya @akuntofa tersebut. Namun yang bersangkutan tetap saja melakukan hal serupa.

"Kita sudah melakukan beberapa upaya sebelumnya. Sehingga, sudah menimbulkan keresahan di masyarakat akibat postingan ini. Terpaksa kita lakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan. Berdasarkan laporan polisi dari masyarakat yang diterima oleh Direktorat Tindak Pidana Siber," ungkapnya.

Mustofa Nahrawardaya ditangkap karena cuitannya selama ini dinilai meresahkan dan mengandung unsur berita bohong. Kasus itu bermula dari Mustofa yang mengunggah atau memmposting video di akun twitternya. Dalam video tersebut, Mustofa juga menambahkan narasi bahwa anak berumur 15 tahun menjadi korban pemukulan.

Rickynaldo menjelaskan Polri tidak melakukan penangkapan secara tiba-tiba. Polri sudah berulang kali memberikan peringatan terhadap Mustofa Nahrawardaya agar menghentikan perbuatannya tersebut tetapi tidak mengindahkannya.

Atas perbuatannya, Mustofa disangkakan melanggar Pasal 45 (a) Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang (UU) No.19 Tahun 2016, Pasal 14 Ayat (1) dan (2), Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946. Tersangka terancam di atas lima tahun penjara.

524