Jakarta, Gatra.com - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi resmi mengugat hasil Pemilu Pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ada lima jenis kecurangan yang disertakan BPN dalam gugatan tersebut.
Pertama, penyalahgunaan anggaran belanja negara dan atau program kerja pemerintah, ketidaknetralan aparat negara (polisi dan intelijen), penyalahgunaan birokrasi dan BUMN, pembatasan kebebasan media dan pers, serta diskriminasi perlakuan dan penyalahgunaan penegakkan hukum.
Ketua DPP PDI Perjuangan Hendrawan Supratikno memberikan apresiasi atas jalur hukum yang ditempuh BPN. Ke depan dia berharap agar semua pihak bisa menghormati proses hukum di MK tanpa mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang bisa memperkeruh suasana.
"Kita jangan memperkeruh dengan saling klaim, asumsi dan praduga yang ditujukan untuk memengaruhi persepsi masyarakat, atau memberi tekanan politik kepada lembaga tersebut. Biarkan hukum bicara," tegas Hendrawan kepada Gatra.com, Selasa, (28/5).
Terpisah, Ketua DPP PDI Perjuangan Andreas Susetyo menambahkan, semua tuduhan kecurangan dari BPN harus bisa dibuktikan. Termasuk kepada publik, hingga elite masing-masing tim pemenangan untuk bisa percaya pada MK dalam setiap proses hukum.
"Semua tuduhan itu harus dibuktikan dan apakah itu ada hubungan dengan pilpres," tutup Andreas.