Jakarta, Gatra.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa sekitar 26 orang saksi kasus dugaan korupsi pengadaan obat antiretroviral (ARV) atau obat penyakit AIDS dan PMS. Penyidik juga sedang mendalami siapa yang harus dimintai pertanggungjawaban hukum untuk ditetapkan sebagai tersangka.
"Perkara dugaan obat HIV, sudah masuk tahap dik [penyidikan], sudah 26 saksi diperiksa, tinggal tentukan tersangkanya," kata Asri Agung Putra, Direktur Penyidikan (Dirdik) Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung di Jakarta, Senin malam (27/5).
Namun mantan Kajari Kepri ini mengaku tidak ingat nama-nama saksi yang telah diperiksa. Ia hanya memastikan bahwa penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tahun 2016 tersebut masih terus berjalan.
"Yang jelas masih jalan [kasus ini]. Benar banyak sudah diperiksa sebagai saksi. Saya kurang tahu siapa-siapa," katanya.
Kejagung meningkatkan kasus dugaan korupsi pengadaan obat HIV/AIDS ke penyidikan setelah mengantongi bukti permulaan yang cukup guna memperterang perkara dan menetapkan tersangkanya untuk dimintai pertanggungjawaban hukum.
"Kita jelaskan tentang apa dan bagaimana indikasi peristiwa korupsi pengadaan obat untuk HIV AIDS," ujar Jaksa Agung H Muhammad Prasetyo beberapa waktu lalu.
Untuk mengusut kasus ini, Kejagung telah memanggil sejumlah pihak di antaranya Direktur Utama (Dirut) PT Kimia Farma Trading & Distribution, Yayan Heryana; Asisten Manager Prinsipal PT Kimia Farma Trading & Distribution, Rahmad Rialdi; dan Direktur Supply Chain PT Kimia Farma (Persero), Djisman Siagian.
Selain itu, Kejagung juga memanggil Direktur Pengembangan PT Kimia Farma (Persero), Pujianto; Marketing Manager Obat Generik & Produk Khusus PT Kimia Farma (Persero), Eva Fairus; Mantan Dirut PT Kimia Farma (Persero) dan Direktur Utama PT Indofarma, Rusdi.