Home Politik Polisi Tangkap 10 Tersangka Penyebar Hoaks terkait Aksi 22 Mei

Polisi Tangkap 10 Tersangka Penyebar Hoaks terkait Aksi 22 Mei

Jakarta, Gatra.com - Direktorat Siber Bareskrim Polri telah menangkap sejumlah pelaku dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks terkait aksi demonstrasi dan kericuhan 21-22 Mei 2019. Penyidik setidaknya telah menangkap 10 orang tersangka di beberapa wilayah dalam satu pekan.

"[Sebanyak] 10 tersangka ini dalam kurun waktu satu minggu, dari [tanggal] 21 sampai 28 [Mei 2019]. Ini terkait menyangkut masalah kerusuhan 21-22," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Dedi Prasetyo di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (28/5).

Menurut Dedi, pihak Polda Metro Jaya pun terus melakukan pendalaman terkait kasus berbagai hoaks terkait aksi demonstrasi 21-22 Mei yang berakhir ricuh di beberapa titik di Kota Jakarta. 

Dedi melanjutkan, pada waktu tersebut, aktivitas penyebaran berita bohong atau hoaks semakin meningkat. tujuannya untuk membuat keresahan di masyarakat dan membangkitkan kemarahan publik.

"Akun-akun yang menyebarkan konten ujaran kebencian, kemudian hoaks, kemudian narasi yang sifatnya provokatif ini dalam rangka membangkitkan emosi publik ini berbahaya apabila dibiarkan begitu saja," ungkapnya.

Selain dari aksi 22 Mei, Dedi mengatakan cukup banyak kasus hoaks yang beredar dalam kurun waktu 21 hingga 28 Mei 2019. "Kalau kasus-kasus yang lain ditangani cukup banyak oleh beberapa Polda dan juga oleh Direktorat Siber Bareskrim, sekitar lebih dari 20 kasus," katanya.

532